Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya

Chandra Iswinarno | Suara.com

Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:55 WIB
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. (dok Walhi)

Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menolak upaya penangguhan terhadap nelayan yang merobek uang sogokan saat menolak penambangan pasir di kawasan Perairan Pulau Kodingareng.

Penolakan tersebut dinyatakan, setelah penasehat hukum mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap nelayan asal Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang yang menjadi tersangka dalam kasus perobekan uang.

Direktur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto beralasan, nelayan Manre masih ditahan di sel tahanan Polairud untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam tahap penyidikan.

"Secara otomatis, nanti kalau kita tangguhkan, siapa tahu nanti akan menyulitkan di dalam penyidikan saya," kata Hery saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Selain itu, Hery mengemukakan alasan pihaknya menolak upaya penangguhan penahanan Manre karena setelah penyidik yang menangani kasus mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara.

"Untuk sementara biarkan selesai dulu pemeriksaannya. Siapa tahu nanti kalau kita dapat info dari kejaksaan masih ada P-19, butuh pemeriksaan lagi dan lainya. Itu antara lain pertimbangannya kita," jelasnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga tengah fokus merampungkan berkas perkara Manre. Dimana penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengaji kembali unsur perbuatan pidana sebagaimana yang disangkakan.

Apabila berkas perkara telah rampung, maka Manre akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum.

"Kita fokuskan dulu pemeriksaannya dia sebagai tersangka. Kan beberapa kali waktu dipanggil jadi tersangka yang bersangkutan tidak hadir," katanya.

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Hery, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa uang dan amplop.

Pasal yang disangkakan penyidik terhadap Manre adalah Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang negara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Edy Kurniawan menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menerima banyak sekali surat resmi untuk penangguhan penahanan Manre.

Umumnya surat tersebut datang dari organisasi masyarakat sipil. Mereka berani menjamin agar penangguhan penahanan Manre dapat dikabulkan.

Dukungan agar Manre dibebaskan datang dari banyak pihak. Mulai dari Aliansi Masyarakat Adat Nusatra (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), jajaran Ekskutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Front Mahasiswa Nasional, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi.

Kemudian, Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan dan yang terbaru diterima LBH adalah, Lokataru Foundation.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Nelayan Ditangkap Polisi saat Mancing, Kapalnya Ditenggelamkan

Tiga Nelayan Ditangkap Polisi saat Mancing, Kapalnya Ditenggelamkan

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 01:05 WIB

LBH Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Sogokan

LBH Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Sogokan

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:28 WIB

Nelayan Penyobek Uang Sogokan Ditangkap, Walhi Duga Pesanan Perusahaan

Nelayan Penyobek Uang Sogokan Ditangkap, Walhi Duga Pesanan Perusahaan

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 22:49 WIB

Terkini

Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan

Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:54 WIB

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:45 WIB

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:43 WIB

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:38 WIB

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:25 WIB

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:17 WIB

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:07 WIB

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:32 WIB

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:25 WIB

Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?

Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:20 WIB