Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:55 WIB
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. (dok Walhi)

Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menolak upaya penangguhan terhadap nelayan yang merobek uang sogokan saat menolak penambangan pasir di kawasan Perairan Pulau Kodingareng.

Penolakan tersebut dinyatakan, setelah penasehat hukum mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap nelayan asal Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang yang menjadi tersangka dalam kasus perobekan uang.

Direktur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto beralasan, nelayan Manre masih ditahan di sel tahanan Polairud untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam tahap penyidikan.

"Secara otomatis, nanti kalau kita tangguhkan, siapa tahu nanti akan menyulitkan di dalam penyidikan saya," kata Hery saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Selain itu, Hery mengemukakan alasan pihaknya menolak upaya penangguhan penahanan Manre karena setelah penyidik yang menangani kasus mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara.

"Untuk sementara biarkan selesai dulu pemeriksaannya. Siapa tahu nanti kalau kita dapat info dari kejaksaan masih ada P-19, butuh pemeriksaan lagi dan lainya. Itu antara lain pertimbangannya kita," jelasnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga tengah fokus merampungkan berkas perkara Manre. Dimana penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengaji kembali unsur perbuatan pidana sebagaimana yang disangkakan.

Apabila berkas perkara telah rampung, maka Manre akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum.

"Kita fokuskan dulu pemeriksaannya dia sebagai tersangka. Kan beberapa kali waktu dipanggil jadi tersangka yang bersangkutan tidak hadir," katanya.

Baca Juga: Tiga Nelayan Ditangkap Polisi saat Mancing, Kapalnya Ditenggelamkan

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Hery, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa uang dan amplop.

Pasal yang disangkakan penyidik terhadap Manre adalah Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang negara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Edy Kurniawan menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menerima banyak sekali surat resmi untuk penangguhan penahanan Manre.

Umumnya surat tersebut datang dari organisasi masyarakat sipil. Mereka berani menjamin agar penangguhan penahanan Manre dapat dikabulkan.

Dukungan agar Manre dibebaskan datang dari banyak pihak. Mulai dari Aliansi Masyarakat Adat Nusatra (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), jajaran Ekskutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Front Mahasiswa Nasional, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi.

Kemudian, Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan dan yang terbaru diterima LBH adalah, Lokataru Foundation.

Lembaga yang dinahkodai aktivis kemanusiaan, Haris Azhar. LBH Makasar bahkan telah bersurat ke berbagai lembaga negara dalam kasus kriminalisasi Manre serta perjuangan nelayan menolak tambang pasir laut.

"Sudah kami ajukan penambahan penjamin. Tapi sejauh ini belum ada sama sekali tanda-tanda penyidik akan menangguhkan penahanan Manre," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengecam penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi bersikap sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan prosedur kasus yang disangkakan terhadap Manre.

"Kalau kami tentu mengecam keras penetapan tersangka ini. Kami meyakini, penetapan tersangka ini karena nelayan sangat keras menolak tambang pasir laut PT Boskalis," jelasnya.

Selain itu, kata Amin, dalam rekaman video maupun keterangan saksi, Manre tidak melakukan perobekan uang kertas seperti yang dimaksud polisi.

Dia hanya merobek amplop yang diperoleh nelayan dari perusahaan penambang pasir. Apalagi, uang tersebut diduga merupakan sogokan agar para nelayan di Kodingareng berhenti melakukan penolakan terhadap tambang pasir di sana.

"Saya menduga kuat bahwa penetapan tersangka pada pak Manre merupakan pesanan perusahaan. Dan penyidik hanya menjalankan perintah atasan," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI