Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:55 WIB
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. (dok Walhi)

Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menolak upaya penangguhan terhadap nelayan yang merobek uang sogokan saat menolak penambangan pasir di kawasan Perairan Pulau Kodingareng.

Penolakan tersebut dinyatakan, setelah penasehat hukum mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap nelayan asal Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang yang menjadi tersangka dalam kasus perobekan uang.

Direktur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto beralasan, nelayan Manre masih ditahan di sel tahanan Polairud untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam tahap penyidikan.

"Secara otomatis, nanti kalau kita tangguhkan, siapa tahu nanti akan menyulitkan di dalam penyidikan saya," kata Hery saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Selain itu, Hery mengemukakan alasan pihaknya menolak upaya penangguhan penahanan Manre karena setelah penyidik yang menangani kasus mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara.

"Untuk sementara biarkan selesai dulu pemeriksaannya. Siapa tahu nanti kalau kita dapat info dari kejaksaan masih ada P-19, butuh pemeriksaan lagi dan lainya. Itu antara lain pertimbangannya kita," jelasnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga tengah fokus merampungkan berkas perkara Manre. Dimana penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengaji kembali unsur perbuatan pidana sebagaimana yang disangkakan.

Apabila berkas perkara telah rampung, maka Manre akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum.

"Kita fokuskan dulu pemeriksaannya dia sebagai tersangka. Kan beberapa kali waktu dipanggil jadi tersangka yang bersangkutan tidak hadir," katanya.

Baca Juga: Tiga Nelayan Ditangkap Polisi saat Mancing, Kapalnya Ditenggelamkan

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Hery, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa uang dan amplop.

Pasal yang disangkakan penyidik terhadap Manre adalah Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang negara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Edy Kurniawan menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menerima banyak sekali surat resmi untuk penangguhan penahanan Manre.

Umumnya surat tersebut datang dari organisasi masyarakat sipil. Mereka berani menjamin agar penangguhan penahanan Manre dapat dikabulkan.

Dukungan agar Manre dibebaskan datang dari banyak pihak. Mulai dari Aliansi Masyarakat Adat Nusatra (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), jajaran Ekskutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Front Mahasiswa Nasional, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi.

Kemudian, Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan dan yang terbaru diterima LBH adalah, Lokataru Foundation.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI