Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya

Chandra Iswinarno

Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:55 WIB
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. (dok Walhi)

Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menolak upaya penangguhan terhadap nelayan yang merobek uang sogokan saat menolak penambangan pasir di kawasan Perairan Pulau Kodingareng.

Penolakan tersebut dinyatakan, setelah penasehat hukum mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap nelayan asal Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang yang menjadi tersangka dalam kasus perobekan uang.

Direktur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto beralasan, nelayan Manre masih ditahan di sel tahanan Polairud untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam tahap penyidikan.

"Secara otomatis, nanti kalau kita tangguhkan, siapa tahu nanti akan menyulitkan di dalam penyidikan saya," kata Hery saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Selain itu, Hery mengemukakan alasan pihaknya menolak upaya penangguhan penahanan Manre karena setelah penyidik yang menangani kasus mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara.

"Untuk sementara biarkan selesai dulu pemeriksaannya. Siapa tahu nanti kalau kita dapat info dari kejaksaan masih ada P-19, butuh pemeriksaan lagi dan lainya. Itu antara lain pertimbangannya kita," jelasnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga tengah fokus merampungkan berkas perkara Manre. Dimana penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengaji kembali unsur perbuatan pidana sebagaimana yang disangkakan.

Apabila berkas perkara telah rampung, maka Manre akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum.

"Kita fokuskan dulu pemeriksaannya dia sebagai tersangka. Kan beberapa kali waktu dipanggil jadi tersangka yang bersangkutan tidak hadir," katanya.

baca juga

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Hery, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa uang dan amplop.

Pasal yang disangkakan penyidik terhadap Manre adalah Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang negara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Edy Kurniawan menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menerima banyak sekali surat resmi untuk penangguhan penahanan Manre.

Umumnya surat tersebut datang dari organisasi masyarakat sipil. Mereka berani menjamin agar penangguhan penahanan Manre dapat dikabulkan.

Dukungan agar Manre dibebaskan datang dari banyak pihak. Mulai dari Aliansi Masyarakat Adat Nusatra (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), jajaran Ekskutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Front Mahasiswa Nasional, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi.

Kemudian, Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan dan yang terbaru diterima LBH adalah, Lokataru Foundation.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Nelayan Ditangkap Polisi saat Mancing, Kapalnya Ditenggelamkan

Tiga Nelayan Ditangkap Polisi saat Mancing, Kapalnya Ditenggelamkan

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 01:05 WIB

LBH Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Sogokan

LBH Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Sogokan

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:28 WIB

Nelayan Penyobek Uang Sogokan Ditangkap, Walhi Duga Pesanan Perusahaan

Nelayan Penyobek Uang Sogokan Ditangkap, Walhi Duga Pesanan Perusahaan

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 22:49 WIB

Terkini

Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Penumpang KMP Virgo Transport 9

Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Penumpang KMP Virgo Transport 9

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 13:21 WIB

Through the Darkness: Mengurai Criminal Profiling dan Psikologi Kejahatan

Through the Darkness: Mengurai Criminal Profiling dan Psikologi Kejahatan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:20 WIB

Kuda Menari dan Pohon Telur: Cara Unik Orang Mandar Rayakan Maulid Nabi

Kuda Menari dan Pohon Telur: Cara Unik Orang Mandar Rayakan Maulid Nabi

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:20 WIB

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:10 WIB

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 13:06 WIB

NASA Potret Gunung Anak Krakatau Meletus dari Angkasa, Begini Penampakannya

NASA Potret Gunung Anak Krakatau Meletus dari Angkasa, Begini Penampakannya

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:05 WIB

3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya

3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 13:05 WIB

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:00 WIB

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:53 WIB

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:50 WIB

×