Tempo dan Tirto Laporkan Peretasan Situs Ke Polda Metro Jaya

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 25 Agustus 2020 | 17:55 WIB
Tempo dan Tirto Laporkan Peretasan Situs Ke Polda Metro Jaya
Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasra dan Pemimpin Redaksi Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro usai melaporkan kasus peretasan dan perusakan situsweb di Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020) [Dok. LBH Pers]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur LBH Pers ini menyatakan bahwa pelaporan ini adalah langkah awal dari upaya mengungkap siapa pelaku peretasan dan menegakan hukum secara adil untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia.

"Dengan pengaduan ini kami berharap kepolisian bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan, menelusuri bukti-bukti untuk menemukan dan sekaligus memproses hukum pelaku kriminal yang telah meretas dan merusak media-media ini," ujarnya.

Ade menambahkan, selain Tempo.co dan Tirto.id, ada beberapa media daring lain yang juga mengalami hal yang sama. Selain itu peretasan, doxing bahkan ancaman juga terjadi pada jurnalis, aktivis, karena kritis dan vokal. Hal ini merusak sendi-sendi demokrasi dan kebebasan pers.

"Oleh karena itu, kami ingin kepolisian serius menanggapi laporan klien kami untuk membuktikan bahwa Negara hadir melindungi hak-hak warganya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI