Positivity Rate DKI 10 persen, DPRD Tuding Bodebek Tak Serius Tangani Covid

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 25 Agustus 2020 | 18:20 WIB
Positivity Rate DKI 10 persen, DPRD Tuding Bodebek Tak Serius Tangani Covid
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)

Suara.com - DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Terlebih lagi, saat ini tingkat positif atau positivity rate sudah mencapai angka 10 persen.

Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengatakan, Gubernur Anies Baswedan perlu mengambil tindakan lebih ekstrim dari sebelumnya.

Salah satunya adalah dengan menerapkan aturan warga luar kota yang ingin masuk Jakarta wajib ikut rapid test.

"Harus rapid, mau enggak mau harus seperti itu. Jadi kerja maksimal dari pemprov tanpa dukungan dari masyarakat tidak akan berhasil," ujar Hasbiallah saat dihubungi pada Selasa (25/8/2020).

Hasbiallah menyebut salah satu masalah yang dialami DKI adalah kurangnya dukungan penanganan corona dari daerah penyangga atau Bodetabek.

Padahal, DKI sudah memiliki fasilitas mumpuni khususnya dalam melalukan tes.

"Dari penyangga-penyangga bebas masuk ke Jakarta, ini juga kita nggak tahu penyebarannya bisa dari situ," tuturnya.

Ia sendiri menganggap Anies mampu menjalankan kebijakan rapid test sebelum masuk Jakarta ini.

baca juga

Terlebih lagi, dana untuk penanganan Covid-19 ibu kota cukup besar yakni Rp 5 triliun.

"Sekeras apapun pemprov bekerja tapi dari luar tidak ada. Nah, paling perbatasan DKI Jakarta dibikin rapid," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta agar Gubernur Anies Baswedan segera mengambil tindakan. Salah satunya dengan segera memberlakukan sanksi progresif.

"Sebaiknya soal denda progresif agar secepatnya diberlakukan," ujar Mujiyono saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Sanksi progresif sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020. Kendati demikian aturan ini belum diterapkan karena aplikasi untuk mendata pelanggaran masyarakat belum rampung.

Mujiyono lantas menyayangkan hal ini. Menurutnya aturan ini harus segera diberlakukan ketika Pergub terbit 19 Agustus lalu.

"Aplikasinya belum jadi. Kata kadiskominfotik itu bikinnya 7-10 hari setelah Pergub ditandatangan. Jadi kemarin makanya saya protes sebaiknya setelah Pergub diberlakukan sesegara mungkin," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Positif Covid DKI Terus Bertambah, Anies Diminta Terapkan Sanksi Progresif

Positif Covid DKI Terus Bertambah, Anies Diminta Terapkan Sanksi Progresif

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 14:47 WIB

Kadis Pertamanan DKI Positif Corona, Rapat di Balai Kota Tetap Tatap Muka

Kadis Pertamanan DKI Positif Corona, Rapat di Balai Kota Tetap Tatap Muka

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:40 WIB

Langgar PSBB, Perkantoran hingga Hotel di DKI Bisa Didenda Rp 150 Juta

Langgar PSBB, Perkantoran hingga Hotel di DKI Bisa Didenda Rp 150 Juta

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 12:55 WIB

Terkini

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

×