Positivity Rate DKI 10 persen, DPRD Tuding Bodebek Tak Serius Tangani Covid

Selasa, 25 Agustus 2020 | 18:20 WIB
Positivity Rate DKI 10 persen, DPRD Tuding Bodebek Tak Serius Tangani Covid
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sekeras apapun pemprov bekerja tapi dari luar tidak ada. Nah, paling perbatasan DKI Jakarta dibikin rapid," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta agar Gubernur Anies Baswedan segera mengambil tindakan. Salah satunya dengan segera memberlakukan sanksi progresif.

"Sebaiknya soal denda progresif agar secepatnya diberlakukan," ujar Mujiyono saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Sanksi progresif sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020. Kendati demikian aturan ini belum diterapkan karena aplikasi untuk mendata pelanggaran masyarakat belum rampung.

Mujiyono lantas menyayangkan hal ini. Menurutnya aturan ini harus segera diberlakukan ketika Pergub terbit 19 Agustus lalu.

"Aplikasinya belum jadi. Kata kadiskominfotik itu bikinnya 7-10 hari setelah Pergub ditandatangan. Jadi kemarin makanya saya protes sebaiknya setelah Pergub diberlakukan sesegara mungkin," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI