Usai Diperiksa, Irjen Napoleon dan Pengusaha Tommy Sumardi Tidak Ditahan

Bimo Aria Fundrika | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 25 Agustus 2020 | 23:37 WIB
Usai Diperiksa, Irjen Napoleon dan Pengusaha Tommy Sumardi Tidak Ditahan
Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Pengusaha Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani 12 jam pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa (25/8/2020). Namun dari ketiga tersangka atas kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra itu, hanya Brigjen Pol Prasetijo yang ditahan.

Karo Penmas Bames Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Prasetijo memang ditahan karena sebelumnya tersandung kasus pembuatan surat jalan untuk Djoko dengan rute Jakarta - Pontianak.

Awi menyebut Napoleon dan Tommy tidak ditahan itu menjadi hak prerogatif dari pihak penyidik. 

"Sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan. Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, tentunya kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan," kata Awi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. 

Eks Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindakan Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020). [Suara.com/Ria Rizki]
Eks Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindakan Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020). [Suara.com/Ria Rizki]

Selama pemeriksaan, tiga tersangka disebut kooperatif dalam menjawab puluhan pertanyaan penyidik. Awi menerangkan Tommy mendapatkan 60 pertanyaan, Prasetijo 50 pertanyaan dan Napoleon mendapatkan 70 pertanyaan.

Awi menyebut pertanyaan yang dilontarkan tidak jauh dari soal pemberian suap untuk pengurusan pencabutan red notice Djoko. 

"Pertanyaan-pertanyaan tersebut antara lain, mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap dan siapa saja yang menerima suap, kemudian apakah yang terjadi. Jadi penyidik tentunya akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Irjen Napoleon Minta Kliennya Tidak Diberitakan Bombastis

Kuasa Hukum Irjen Napoleon Minta Kliennya Tidak Diberitakan Bombastis

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 23:16 WIB

Disebut Djoko Tjandra Terima Suap, Irjen Napoleon Bungkam

Disebut Djoko Tjandra Terima Suap, Irjen Napoleon Bungkam

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 22:50 WIB

Diperiksa 12 Jam, Irjen Napoleon Dicecar 70 Pertanyaan Soal Djoko Tjandra

Diperiksa 12 Jam, Irjen Napoleon Dicecar 70 Pertanyaan Soal Djoko Tjandra

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 22:32 WIB

Terkini

Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver

Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver

News | Senin, 06 April 2026 | 18:17 WIB

Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024

Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024

News | Senin, 06 April 2026 | 18:04 WIB

Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim

Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim

News | Senin, 06 April 2026 | 17:48 WIB

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta

News | Senin, 06 April 2026 | 17:36 WIB

Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU

Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU

News | Senin, 06 April 2026 | 17:26 WIB

Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar

Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar

News | Senin, 06 April 2026 | 17:18 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan

News | Senin, 06 April 2026 | 17:13 WIB

Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau

Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau

News | Senin, 06 April 2026 | 17:09 WIB

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

News | Senin, 06 April 2026 | 16:59 WIB

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

News | Senin, 06 April 2026 | 16:52 WIB