Kapalnya Ditenggelamkan, Nelayan Kodingareng Ditetapkan Jadi Tersangka

Chandra Iswinarno

Rabu, 26 Agustus 2020 | 19:01 WIB
Kapalnya Ditenggelamkan, Nelayan Kodingareng Ditetapkan Jadi Tersangka
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. (dok Walhi)

Suara.com - Direktorat Polairud Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka nelayan dari Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang Sulsel.

Namun, kali ini tersangka yang ditetapkan terkait dalam kasus perusakan dan pembakaran pipa di Makassar New Port.

Direktur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto mengatakan dari tiga nelayan Pulau Kodingareng yang ditangkap saat melakukan aksi protes penolakan penambangan pasir laut pada Minggu (23/8/2020) lalu, pihaknya telah menetapkan Nasiruddin sebagai tersangka.

"Betul. Satu diantara tiga pelaku pengrusakan dan pembakaran pipa di MNP. Atas nama Nasiruddin alias Sahar," kata Hery kepada Suara.com saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020) malam.

Menurut Hery, Nasiruddin ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa 11 orang saksi. Hasilnya, Nasiruddin terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus pengrusakan atau pembakaran pipa di Makassar New Port yang terjadi pada, Kamis (23/7/2020) lalu.

"Sudah. Ada pemeriksaan saksi kira-kira 11 saksi yang kita lakukan pemeriksaan. Jadi ada alat bukti yang membuat Nasiruddin itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia.

"Semua sudah kita lalu proses penyelidikan dan penyidikan. Kemudian yang kemarin setelah kita lakukan penangkapan yang waktu kejadian itu, memang kalau di TKP dia tidak ada bukti-bukti, tapi setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi tanggal 23 Juli 2020, ada keterangan saksi bahwa dia yang membakar," Hery menambahkan.

Dalam kasus pembakaran pipa Makassar New Port tersebut, lanjut Hery, polisi juga sudah menetapkan satu tersangka lain lagi.

"Ada tersangka lain, tapi belum kita ambil. Nggak (bukan dari tiga nelayan yang ditangkap). Beda," beber Hery.

baca juga

Untuk dua nelayan Pulau Kodingareng, Kecamatan Sakarrang yang tertangkap bersama Nasiruddin, yakni Baharuddin dan Faisal telah dipulangkan.

"Yang dua sudah pulang ke rumahnya dijemput keluarganya. Hanya di kantor 1x24 jam," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar Edy Kurniawan mengatakan, ketiga nelayan yang ditangkap tersebut masing-masing bernama Nasiruddin, Baharuddin dan Faisal.

"Iya. Yang diamankan ada tiga, sampai sekarang masih di Polairud ditahan. Dan kami sebagai sebagai penasehat hukum tidak dibiarkan ketemu sama mereka. Dihalangi masuk," kata Edy.

Edy mengemukakan kejadian ini bermula saat para nelayan sedang melaut dengan maksud untuk memancing ikan di perairan Pulau Kodingareng, Makassar pada Minggu (23/8/2020) pagi.

Hanya saja, saat menanti umpan pancingan dimakan ikan, kata dia, tiba-tiba kapal Queen of Nederlands milik PT Boskalis melakukan aktivitas pengerukan pasir di sekitar kapal para nelayan pukul 10.00 WITA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:55 WIB

Tiga Nelayan Ditangkap Polisi saat Mancing, Kapalnya Ditenggelamkan

Tiga Nelayan Ditangkap Polisi saat Mancing, Kapalnya Ditenggelamkan

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 01:05 WIB

LBH Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Sogokan

LBH Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Sogokan

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:28 WIB

Terkini

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

×