“Kami sudah cantumkan nomor kapolsek pada surat edaran tersebut,” ujar Yos.
Yos menambahkan bahwa sejauh ini surat edaran tersebut sudah ditanggapi dengan baik oleh pihak rumah sakit. Beberapa kasus pasien meninggal terkait Covid-19 sudah ditangani dengan baik, selain kasus penjemputan paksa beberapa waktu lalu.
Dari berita sebelumnya ada tiga kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga, diantaranya pasien nomor 415 Kota Batam berinisial R, merupakan warga Bengkong yang dijemput paksa RS Budi Kemuliaan.
Kemudian, pasien nomor 433 Kota Batam berinsial YHG merupakan warga tiban yang dijemput paksa di RS Badan Pengusahaan Batam.
Dan, terakhir pasien nomor 492 Kota Batam berinsial JZ merupakan warga Kampung Seraya yang dijemput paksa di RSUD Embung Fatimah.
“Selain kejadian tersebut, kami sudah ada menangani pasien meninggal terkait Covid-19 dan berjalan baik,” katanya.
Yos kembali mengingatkan agar masyarakat tidak lagi melakukan upaya penjemputan paksa, karena hal tersebut merupakan tindakan yang dapat mempersulit upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Jangan lagi ada upaya jemput paksa (jenazah Covid-19), karena melanggar UU Karantina,” kata dia.
Sementara ini, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terhadap kasus penjemputan paksa jenazah pasien Corona nomor 415 Kota Batam.
Baca Juga: Pasca Ketua Adat Ditangkap Polisi, Warga Adat Kinipan Ngaku Sering Diteror
“Prosesnya masih berjalan, ini masih bisa berkembang lagi,” ucapnya.