Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan izin terkait pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Rencananya, penyidik Bareskrim Polri memeriksa Pinangki, Kamis (27/8/2020) pukul 10.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Hanya, sepanjang pantauan Suara.com hingga pukul 14.00 WIB, belum ada tanda-tanda kedatangan Pinangki.
"Terkait adanya permintaan izin pemeriksaan terhadap oknum jaksa PSM, oleh Pak Jaksa Agung sudah menerbitkan izin," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
Hari tidak membeberkan secara rinci terkait pemeriksaan tersebut. Dia meminta agar perkembangan kasus tersebut ditanyakan langsung pada penyidik Bareskrim Polri.
"Sudah saya sampaikan, izin sudah diberikan kepada penyidik bareskrim maka kewenangannya kepada penyidik bareskrim. Kami berikan fasilitas seluas-luasnya untuk diperiksa di sini atau di mana itu kami serahkan kepada penyidik bareskrim," sambungnya.
Agenda Pemeriksaan
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri akan memeriksa Pinangki sebagai saksi hari ini.
Baca Juga: Suap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Terjerat Lagi Kasus Baru
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut, pemeriksaan bakal digelar di Gedung Kejaksaan Agung RI pukul 10.00 WIB.
Sebab, kekinian Pinangki tengah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lantaran diduga menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra.
"Pemeriksaan Jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung pukul 10.00 WIB," kata Argo kepada wartawan, Rabu (26/8) kemarin.
Dir Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya telah melayangkan surat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memeriksa Jaksa Pinangki.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki merupakan pengembangan dari pendalaman penyidik terhadap beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, pemeriksaan dimaksudkan untuk meminta klarifikasi atas beberapa keterangan dari para tersangka.