Kejagung RI: Kami Berikan Fasilitas untuk Periksa Jaksa Pinangki

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:50 WIB
Kejagung RI: Kami Berikan Fasilitas untuk Periksa Jaksa Pinangki
Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari

"Kabareskrim melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa PSM," kata Awi.

Ditangkap

Jaksa Pinangki sebelumnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung di kediamannya pada Selasa (11/8) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono tidak menyebutkan secara detil lokasi penangkapan tersebut.

Dia juga tidak menjelaskan saat ditanya ada atau tidaknya rintangan ketika penyidik melakukan penangkapan.

"Ini saya belum saya dapatkan, tempatnya di mana, tapi intinya dilakukan penangkapan di rumahnya," ujarnya.

Seusai ditangkap, Jaksa Pinangki langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

baca juga

"Tersangka dengan inisial PSM tadi malam langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Hari.

Penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki dilakukan usai penyidik mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Penetapan setatus tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (11/8) malam.

"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korupsi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," jelas Hari.

Dalam perkara ini, Jampidsus Kejaksaan Agung RI pun masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki.

Namun, berdasar hasil penyidikan sementara nominal uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Jaksa Pinangki yakni mencapai angka USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar.

"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US Dolar," ungkap Hari.

Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Pasal 5 UU Tipikor tersebut berbunyi;

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

"Pasal sangkaannya seperti saya sampaikan tadi (terkait) pegawai negeri yang diduga terima hadiah atau janji sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 (ayat 1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Terjerat Lagi Kasus Baru

Suap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Terjerat Lagi Kasus Baru

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:21 WIB

Tersangkut Kasus Djoko Tjandra, Ini Koleksi Kendaraan Jaksa Pinangki

Tersangkut Kasus Djoko Tjandra, Ini Koleksi Kendaraan Jaksa Pinangki

Otomotif | Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:10 WIB

Didukung Komjak, KPK Masih Tunggu Insiatif Kejagung Serahkan Jaksa Pinangki

Didukung Komjak, KPK Masih Tunggu Insiatif Kejagung Serahkan Jaksa Pinangki

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:33 WIB

Jaga Independensi, Kejagung Diminta Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK

Jaga Independensi, Kejagung Diminta Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:46 WIB

Pagi Ini, Jaksa Pinangki Bakal Diperiksa Bareskrim Polri di Kejagung

Pagi Ini, Jaksa Pinangki Bakal Diperiksa Bareskrim Polri di Kejagung

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 08:21 WIB

Telisik Kasus Suap Djoko Tjandra, Hari Ini Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki

Telisik Kasus Suap Djoko Tjandra, Hari Ini Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 07:07 WIB

Besok Kamis, Bareskrim Polri Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung

Besok Kamis, Bareskrim Polri Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung

News | Rabu, 26 Agustus 2020 | 19:07 WIB

Profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terlengkap

Profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terlengkap

News | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:48 WIB

Terkini

45 Telur King Kobra Ditemukan Dekat Rumah Warga Tabanan

45 Telur King Kobra Ditemukan Dekat Rumah Warga Tabanan

Bali | Rabu, 04 November 2026 | 16:49 WIB

Ketika Djarum Tak Membayar Cukai Sesuai Semestinya

Ketika Djarum Tak Membayar Cukai Sesuai Semestinya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 16:48 WIB

Penampilan Baru Istri Gubernur Kalteng Bikin Heboh Publik: Udah Lepas Hijab ya?

Penampilan Baru Istri Gubernur Kalteng Bikin Heboh Publik: Udah Lepas Hijab ya?

News | Rabu, 04 November 2026 | 16:47 WIB

Realistis atau Pesimis? Mengulik Tren Stop the Wedding dari Sisi Finansial

Realistis atau Pesimis? Mengulik Tren Stop the Wedding dari Sisi Finansial

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 16:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi 5,2-5,4% Q3 2026, Namun Tekanan Baru Terasa di Akhir Tahun

Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi 5,2-5,4% Q3 2026, Namun Tekanan Baru Terasa di Akhir Tahun

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 16:44 WIB

TNI AL Kerahkan 20.980 Personel ke Jakarta, Pramono Pilih Tak Campuri Situasi

TNI AL Kerahkan 20.980 Personel ke Jakarta, Pramono Pilih Tak Campuri Situasi

News | Rabu, 04 November 2026 | 16:44 WIB

Kahitna dan Arsy Widianto Meriahkan "Cerita Cinta Akhir Tahun" di ibis Styles Serpong BSD City

Kahitna dan Arsy Widianto Meriahkan "Cerita Cinta Akhir Tahun" di ibis Styles Serpong BSD City

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 16:44 WIB

Penyadapan Presiden Maksudnya Gimana? Ini Penjelasan dan Ancaman Hukumannya

Penyadapan Presiden Maksudnya Gimana? Ini Penjelasan dan Ancaman Hukumannya

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 16:40 WIB

Kampung Boncos Berulang Kali Digerebek, Polisi Kini Turun Cek Masalah Warga

Kampung Boncos Berulang Kali Digerebek, Polisi Kini Turun Cek Masalah Warga

News | Rabu, 04 November 2026 | 16:35 WIB

Piala Asia 2027 Mundur Hampir Setahun, China dan Timnas Indonesia Dapat Berkah

Piala Asia 2027 Mundur Hampir Setahun, China dan Timnas Indonesia Dapat Berkah

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 16:35 WIB

×