Pilkada saat Pandemi, Kemendagri Usul Bacalon Bandel Diberi Hukuman Sosial

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 18:19 WIB
Pilkada saat Pandemi, Kemendagri Usul Bacalon Bandel Diberi Hukuman Sosial
Sejumlah pemilih mengantre untuk mencoblos saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (22/72020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyarankan agar pelaksanaan Pilkada 2020 bisa dilakukan tanpa menyebabkan kerumunan.

Bahtiar juga memperbolehkan masyarakat dan media untuk menghukum secara sosial siapa pun Calon Kepala Daerah yang tetap nekat menimbulkan kerumunan lebih dari 50 orang.

"Jika memungkinkan ada pasangan calon yang secara nyata sudah diingatkan Bawaslu atau KPU justru mengumpulkan massa yang potensial menjadi kerumunan ya harus disemprit, harus ada cara kita memberi hukuman," kata Bahtiar salam Webinar Suara.com dengan tema 'Strategi Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi', Jumat (28/8/2020).

Bahtiar mengatakan, hukuman sosial patut diberikan kepada pasangan Calon Kepala Daerah yang tidak mengindahkan protokol kesehatan saat berkampanye nanti.

"Media harus berpartisipasi di sini. Di sini perannya media, ya di-bully saja pasangan calon yang secara nyata-nyata, misalnya, menggerakan massanya yang justru potensial menimbulkan kerumunan bertentangan dengan kebijakan Pilkada 2020 peraturan KPU dan Bawaslu, tidak apa-apa mereka mendapatkan sanksi sosial," ujar dia.

Bahtiar mewanti-wanti agar pelaksanaan Pilkada 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran corona yang berpotensi timbul dalam setiap tahapan Pilkada.

"Seluruh tahapan tidak boleh ada kerumunan yang bisa menimbulkan atau jadi sumber klaster penularan baru, baik pad tahap pencalonan, penetapan pasangan, kampanye, pencoblosan,"

Bahtiar juga mengusulkan kepada KPU, Bawaslu, Menteri Hukum dan HAM, dan Komisi II DPR RI agar pelaksanaan kampanye di Pilkada 2020 menerapkan batasan jumlah orang

"Kami usulkan maksimal 50 orang pada saat kampanye terbuka itu, sisanya hadir secara virtual," kata perwakilan Kemendagri ini.

Baca Juga: Bangga! Telemedicine Indonesia Masuk Daftar Health Tech Global Menjanjikan

Ia juga mendorong agar dalam PKPU mencantumkan agar setiap calon membagikan masker kepada masyarakat.

"Masker itu kalau ditulis nama pasangan calon, nomor urutnya, pesan-kesan pasangan calon," kata Bahtiar yang juga mengusulkan pembagian hand sanitizer dan/atau sabun sebagai peluang Pilkada di tengah pandemi.

PKPU direvisi, Bacalon Wajib Tes Corona sebelum Daftar

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan saat ini Bawaslu bersama KPU tengah menggodok rencana untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Nantinya dalam revisi tersebut, bakal calon kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri diwajibkan untuk menjalani PCR test terlebih dahulu sebagai salah satu syarat protokol kesehatan.

"Kami sedang membahas mengenai PKPU, perubahan PKUP Nomor 6 Tahun 2020 tentang proses pancalonan. Misalnya, salah satu pengaturan adalah setiap paslon yang mau mendaftar ke KPU harus melakukan PCR," kata Firtz dalam webinar Suara.com dengan tema Strategi Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Jumat (28/8/2020).

Firtz menambahkan pihaknya juga tetao memperhatikan kesiapan penyelenggara Pilkada di 270 wilayah terkait adanya aturan kewajiban tes PCR bagi bakal cakada. Berikut dengan hal-hal teknis lainnya, semisal ditemukan pasangan calon yang ternyata positif sesaat sebelum mendaftar.

"Dan bagaimana misalnya kalau positif akan ada konsekuensi terhadap perubahan jadwal pendaftaran. Itu salah satu contoh dari berbagai contoh yang harus kita pikirkan, bagaimana proses pelaksaan pilkada ini," tandas Fritz.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI