Suara.com - Beredar pesan berantai di WhatsApp yang menyebut warga di DKI Jakarta yang tak pakai masker dihukum masuk peti mati. Narasi tersebut langsung ramai jadi sorotan publik.
Dalam pesan berantai tersebut juga berisi sebuah foto yang menampilkan sejumlah petugas dengan APD lengkap sembari membawa peti mati.
Berikut isi narasi pesan berantai tersebut:
"Yang lewat Fatmawati tidak menggunakan masker akan dihukum peti mati selama 5 menit. Bagaimana guys masih nggak mau pakai masker?"
Benarkah narasi tersebut?

Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Minggu (30/8/2020), klaim yang menyebut orang tak memakai masker akan dihukum masuk peti mati adalah klaim yang salah.
Faktanya, foto dalam pesan berantai itu adalah salah satu kegiatan sosialisasi Covid-19 di perempatan Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2020).
Camat Cilandak Mundari membantah hukuman masuk dalam peti. Sanksi masuk dalam peti mati selama lima menit adalah hoaks.
Baca Juga: Staf RSUD Balaraja Terpapar Covid-19, Statusnya Tanpa Gejala

Dikutip dari Suara.com dalam artikel berjudul 'Ngeri! Camat Cilandak Sosialisasi Bahaya Covid-19 Sambil Bawa Peti Jenazah', peti mati tersebut merupakan alat untuk sosialisasi.
Peti jenazah sengaja ditampilkan untuk membuat masyarakat takut dengan penularan Covid-19.
Sehingga dapat lebih disiplin menerapkan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Keranda ini sebagai tanda saja, kalau dia enggak takut juga, waduh bingung saya," kata Mundari.
Tidak ditemukan pembahasan mengenai sanksi berdiam diri di peti mati selama 5 menit bagi yang tidak menggunakan masker.
Kesimpulan