CEK FAKTA: Benarkah Orang Tak Pakai Masker Dihukum Masuk Peti Mati?

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 30 Agustus 2020 | 15:58 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Orang Tak Pakai Masker Dihukum Masuk Peti Mati?
Fakta tak pakai masker masuk peti mati (Turnbackhoax.id)

Suara.com - Beredar pesan berantai di WhatsApp yang menyebut warga di DKI Jakarta yang tak pakai masker dihukum masuk peti mati. Narasi tersebut langsung ramai jadi sorotan publik.

Dalam pesan berantai tersebut juga berisi sebuah foto yang menampilkan sejumlah petugas dengan APD lengkap sembari membawa peti mati.

Berikut isi narasi pesan berantai tersebut:

"Yang lewat Fatmawati tidak menggunakan masker akan dihukum peti mati selama 5 menit. Bagaimana guys masih nggak mau pakai masker?"

Benarkah narasi tersebut?

Fakta tak pakai masker masuk peti mati (Turnbackhoax.id)
Fakta tak pakai masker masuk peti mati (Turnbackhoax.id)

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Minggu (30/8/2020), klaim yang menyebut orang tak memakai masker akan dihukum masuk peti mati adalah klaim yang salah.

Faktanya, foto dalam pesan berantai itu adalah salah satu kegiatan sosialisasi Covid-19 di perempatan Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2020).

Camat Cilandak Mundari membantah hukuman masuk dalam peti. Sanksi masuk dalam peti mati selama lima menit adalah hoaks.

baca juga
Fakta tak pakai masker masuk peti mati (Suara.com)
Fakta tak pakai masker masuk peti mati (Suara.com)

Dikutip dari Suara.com dalam artikel berjudul 'Ngeri! Camat Cilandak Sosialisasi Bahaya Covid-19 Sambil Bawa Peti Jenazah', peti mati tersebut merupakan alat untuk sosialisasi.

Peti jenazah sengaja ditampilkan untuk membuat masyarakat takut dengan penularan Covid-19.

Sehingga dapat lebih disiplin menerapkan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Keranda ini sebagai tanda saja, kalau dia enggak takut juga, waduh bingung saya," kata Mundari.

Tidak ditemukan pembahasan mengenai sanksi berdiam diri di peti mati selama 5 menit bagi yang tidak menggunakan masker.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim orang tak pakai masker akan dihukum masuk peti adalah klaim yang salah.

Klaim tersebut masuk dalam kategori konten yang salah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curhat Wali Kota Tangsel Airin, Ibu dan Ajudannya Positif Covid-19

Curhat Wali Kota Tangsel Airin, Ibu dan Ajudannya Positif Covid-19

Jakarta | Minggu, 30 Agustus 2020 | 12:55 WIB

Kampanyekan Pakai Masker, Airlangga: Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit

Kampanyekan Pakai Masker, Airlangga: Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2020 | 11:49 WIB

Dinkes Bali Gunakan Arak Sebagai Treatment Tambahan untuk Pasien Corona

Dinkes Bali Gunakan Arak Sebagai Treatment Tambahan untuk Pasien Corona

Video | Minggu, 30 Agustus 2020 | 11:00 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×