Jenderal Andika Nggak Main-main! Tentara Rusak Polsek Ciracas akan Dipecat

Minggu, 30 Agustus 2020 | 17:56 WIB
Jenderal Andika Nggak Main-main! Tentara Rusak Polsek Ciracas akan Dipecat
KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mapolsek Ciracas diserang sekelompok orang yang melibatkan anggota TNI pada Sabtu, 29 Agustus 2020, sekitar pukul 02.00 WIB.

Massa merusak sejumlah fasilitas milik polisi dan melakukan pembakaran. Kendaraan dan gerobak pedagang di Jalan Raya Bogor juga dilaporkan rusak.

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia meminta anggota TNI yang terlibat penyerangan Mapolsek Ciracas juga dibawa ke pengadilan umum, selain tetap dihadapkan pada peradilan militer.

"Perlu ada sanksi berat agar setiap oknum TNI yang terlibat pidana diproses ke peradilan umum selain peradilan militer," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam laporan Suara.com sebelumnya.

Ia menegaskan hal itu dibutuhkan untuk mencegah adanya kasus serupa terjadi pada masa mendatang.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini menilai kasus serupa akan terus terulang karena setiap terjadi perusakan aset negara, oknum aparat selalu berlindung di bawah keistimewaan dan kemewahan hukum.

Dengan keistimewaan itu, oknum aparat cuma diproses dalam peradilan militer dan tidak tunduk pada peradilan umum, kata pengajar Universitas Bhayangkara.

"Kami menilai kalau hanya sanksi pengajuan ke peradilan militer saja belum memberikan efek jera dan perubahan perilaku," katanya.

Baca Juga: Aksi Penyerangan Mapolsek Ciracas, 12 Prajurit TNI AD Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI