Penampakan Mobil BMW Milik Jaksa Pinangki yang Disita Kejagung

Selasa, 01 September 2020 | 10:47 WIB
Penampakan Mobil BMW Milik Jaksa Pinangki yang Disita Kejagung
Penampakan mobil BMW SUV X5 milik jaksa Pinangki yang disita Kejagung. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyita satu unit mobil milik jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mobil BMW jenis SUV X 5 berwarna biru tersebut terpantau berada di parkiran Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.

Dari pantauan Suara.com, mobil dengan pelat nomor F 214 tersebut terparkir di samping mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Andriansyah mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang milik jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satunya adalah mobil BMW SUV X 5.

“Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu. Sudah ada di parkir,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI (31/8/2020) malam.

Febrie mengatakan, mobil tersebut adalah barang yang disita dari hasil penggeledahan di lima lokasi. Tak hanya itu, pihak Kejaksaan turut menyita sejumlah dokumen.

"Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan," katanya.

Jaksa Pinangki sebelumnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung di kediamannya pada Selasa (11/8) malam. Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono tidak menyebutkan secara detil lokasi penangkapan tersebut. Dia juga tidak menjelaskan saat ditanya ada atau tidaknya rintangan ketika penyidik melakukan penangkapan.

"Ini saya belum saya dapatkan, tempatnya di mana, tapi intinya dilakukan penangkapan di rumahnya," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Sita Mobil BMW Jaksa Pinangki

Penampakan mobil BMW SUV X5 milik jaksa Pinangki yang disita Kejagung. (Suara.com/Arga)
Penampakan mobil BMW SUV X5 milik jaksa Pinangki yang disita Kejagung. (Suara.com/Arga)

Seusai ditangkap, jaksa Pinangki langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI