"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US Dolar," ujar Hari.
Atas perbuatannya, jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam dengan hukuman lima tahun penjara.
"Pasal sangkaannya seperti saya sampaikan tadi (terkait) pegawai negeri yang diduga terima hadiah atau janji sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 (ayat 1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi," katanya menambahkan.