Kejagung Titipkan Perantara Suap Jaksa Pinangki Andi Irfan Jaya di KPK

M. Reza Sulaiman, Muhammad Yasir

Rabu, 02 September 2020 | 23:16 WIB
Kejagung Titipkan Perantara Suap Jaksa Pinangki Andi Irfan Jaya di KPK
Andi Irfan Jaya, tersangka perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020) [Suara.com/Arga]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tahanan baru titipan Kejaksaan Agung RI, bernama Andi Irfan Jaya, pada Rabu (2/9/2020) malam.

Irfan ditetapkan tersangka Kejagung RI, dalam perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari oleh Djoko Tjandra.

"Hari ini, KPK menerima penitipan tempat penahanan perkara dugaan korupsi secara bersama-sama atau pembantuan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yaitu atas nama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Ali menyampaikan tersangka Andi Irfan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai protokol kesehatan, dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 di Rumah Tahanan cabang KPK lama C-1n Jakarta Selatan.

Kemudian, Andi Irfan akan dilakukan penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu tersangka baru terkait perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra, Rabu (2/9/2020). Sosok tersebut adalah Andi Irfan Jaya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, Andi Irfan Jaya resmi menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan. Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan olej Pinangki.

"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AI, disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 15 UU pemberantasan Tipikor yaitu diduga adanya permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi tang diduga dilakukan oknum PSM." kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu petang.

Peran Terbongkar

baca juga

Sebelumnya, pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo membongkar keterlibatan Andi Irfan dalam kasus yang kini menjerat kliennya.

Hal itu disampaikan Susilo setelah Djoko Tjandra diperiksa Kejagung terkait dengan aliran dana untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Saat pemeriksaan, kata dia, Djoko Tjandra memberikan keterangan ihwal uang kepengurusan fatwa yang diserahkan kepada sosok bernama Andi Irfan Jaya melalui saudaranya.

"Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya. Namanya Heriadi," ucap Susilo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020) siang.

Hanya saja, Susilo tidak merinci soal nominal uang yang diberikan oleh kliennya. Tak hanya itu, dia menyebut jika Djoko Tjandra juga tidak mengetahui, apakah uang tersebut sudah ditetima atau belum.

"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga enggak tahu," lanjut dia.

Bersekongkol

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur

Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:14 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?

Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Diperiksa Kejagung Secara Terpisah

Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Diperiksa Kejagung Secara Terpisah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Pemeriksaan Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pemeriksaan Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Terkini

Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel

Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:05 WIB

BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0

BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

×