Siang Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Kasus Hoaks Ruslan Buton

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 03 September 2020 | 05:20 WIB
Siang Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Kasus Hoaks Ruslan Buton
Sidang praperadilan Ruslan Buton yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian atas terdakwa Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton, Kamis (3/9/2020).

Sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan dari kubu Ruslan itu diagendakan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.

"Sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi berlangsung agak siang, sekitar pukul 14.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno melalui pesan singkat kepada Suara.com, Kamis pagi.

Didakwa Sebar Hoaks

Ruslan didakwa dengan sengaja dan tanpa hal menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.

Hal tersebut merujuk pada kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Abdul Rauf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020) lalu. Ruslan selaku terdakwa tidak dihadirkan di PN Jakarta Selatan dan hanya mengikuti persidangan secara virtual.

"Bahwa ia terdakwa Ruslan Buton Bin La Mudjuni pada Senin 18 Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2020 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," kata Abdul Rauf saat membacakan dakwaan.

Rauf melanjutkan, Ruslan terbukti membikin rekaman suara yang meminta Jokowi melepas jabatannya sebagai Kepala Negara. Setelahnya, pecatan TNI tersebut mengontak wartawan untuk memuat ucapannya di situs indeks.co.id.

baca juga

Niat Ruslan mengirim rekaman suara pada wartawan bernama Andi Jumawi agar ucapannya menjadi viral. Bahkan, Ruslan ingin surat terbuka itu didengar oleh Jokowi.

"Bahwa niat terdakwa mengirim rekaman suara tersebut kepada saksi Andi Jumawi untuk memviralkan dan agar surat terbuka tersebut bisa langsung didengar oleh Pemerintah maupun oleh saudara Joko Widodo," sambungnya.

Setelah tayang, Ruslan lantas menyebar tautan berita tersebut di Grup Trimatra Jakarta dan Grup Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB). Atas hal itu, Jaksa menilai perbuatan Ruslan berpotensi memantik kekerasan.

Dalam hal ini, Ruslan didakwa dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) (tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 (terkait penyebaran berita bohong) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 (soal penyebaran kabar tak pasti) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ditangkap

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Sultra dan Polres Buton di jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).

Polisi menyita barang bukti yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Benarkah Rizieq Shihab Tidak Akan Kembali ke Indonesia?

CEK FAKTA: Benarkah Rizieq Shihab Tidak Akan Kembali ke Indonesia?

News | Rabu, 02 September 2020 | 21:22 WIB

Nomor WA Bupati Karanganyar Dibajak, 2 Orang Sudah Kirim Uang ke Pelaku

Nomor WA Bupati Karanganyar Dibajak, 2 Orang Sudah Kirim Uang ke Pelaku

Jawa Tengah | Rabu, 02 September 2020 | 12:15 WIB

3 Hoaks Covid-19 yang Meresahkan dan Berita Populer Kesehatan Lainnya

3 Hoaks Covid-19 yang Meresahkan dan Berita Populer Kesehatan Lainnya

Health | Rabu, 02 September 2020 | 09:52 WIB

Jangan Asal Share, Ini 3 Hoaks Covid-19 yang Meresahkan Indonesia

Jangan Asal Share, Ini 3 Hoaks Covid-19 yang Meresahkan Indonesia

Health | Rabu, 02 September 2020 | 08:00 WIB

Terkini

Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X

Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:15 WIB

Bukan Karena Kedekatan, DPRD Bogor Puji Keberanian Bupati Gelar Seleksi Terbuka Jabatan ASN

Bukan Karena Kedekatan, DPRD Bogor Puji Keberanian Bupati Gelar Seleksi Terbuka Jabatan ASN

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:14 WIB

Terungkap di Sidang, Calon Perangkat Desa Jual Motor hingga Gadai Sertifikat Demi Lolos Seleksi

Terungkap di Sidang, Calon Perangkat Desa Jual Motor hingga Gadai Sertifikat Demi Lolos Seleksi

Jawa Tengah | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:12 WIB

Satpam Positif Sabu Jadi Otak Pencurian 1.700 Ompreng MBG di Ciputat

Satpam Positif Sabu Jadi Otak Pencurian 1.700 Ompreng MBG di Ciputat

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:11 WIB

Harga Wuling Aira EV Cuma Rp155 Juta, Meluncur di GIIAS 2026

Harga Wuling Aira EV Cuma Rp155 Juta, Meluncur di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:10 WIB

Masalah Indonesia di Luar Perkiraan, Prabowo Ditantang Buktikan Keberanian Sikat Mafia Internal

Masalah Indonesia di Luar Perkiraan, Prabowo Ditantang Buktikan Keberanian Sikat Mafia Internal

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:10 WIB

Satpam Otak Pencurian 1.700 Ompreng Program MBG di Ciputat Positif Sabu dan Ekstasi

Satpam Otak Pencurian 1.700 Ompreng Program MBG di Ciputat Positif Sabu dan Ekstasi

Banten | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:09 WIB

Pelajaran Kepemimpinan Perempuan dari Angela Tanoesoedibjo: Hadir, Mendengar, dan Bertumbuh Bersama

Pelajaran Kepemimpinan Perempuan dari Angela Tanoesoedibjo: Hadir, Mendengar, dan Bertumbuh Bersama

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:09 WIB

Chelsea vs AC Milan di GBK, Erick Thohir Nantikan Duel Man United Kontra Persija, PSG Lawan Persib

Chelsea vs AC Milan di GBK, Erick Thohir Nantikan Duel Man United Kontra Persija, PSG Lawan Persib

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:03 WIB

Kasus Dokter Magang Tewas, Menkes Soroti Krisis Kejiwaan di Balik Pendidikan Medis

Kasus Dokter Magang Tewas, Menkes Soroti Krisis Kejiwaan di Balik Pendidikan Medis

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:02 WIB

×