27 Tahun Jadi Korban Salah Tangkap, Orang Ini Gugat Negara Rp 65 Miliar

Kamis, 03 September 2020 | 12:58 WIB
27 Tahun Jadi Korban Salah Tangkap, Orang Ini Gugat Negara Rp 65 Miliar
Korban salah tangkap, Zhang Yuhuan (kiri) menangis bersama sang putra Zhang Baogang di rumahnya di Jinxian, setelah resmi dibebaskan pada 4 Agustus 2020. [Chengdu Economic Daily]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Zhang diidentifikasi sebagai tersangka dalam kematian mereka dan ditahan beberapa hari kemudian.

Pada Januari 1995, Pengadilan Menengah Rakyat Nanchang menjatuhkan menghukum mati terhadap Zhang, dengan penangguhan hukuman dua tahun untuk kejahatan pembunuhan yang disengaja.

Artinya, saat itu, berarti hukumannya akan diubah menjadi penjara seumur hidup jika dia tidak terbukti melakukan tindak pidana lain selama periode dua tahun.

Zhang tidak setuju dengan keputusan tersebut dan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, mengatakan dia disiksa oleh polisi selama interogasi.

Dua bulan kemudian, pengadilan tinggi mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan rendah, memerintahkannya untuk mencoba kembali kasus tersebut karena tidak cukup bukti.

Namun pengadilan ulang tidak dibuka hingga November 2001, dan pengadilan menengah menguatkan putusan asli.

Zhang mengajukan banding ke pengadilan tinggi lagi, tetapi kali ini bandingnya ditolak.

Setelah sering naik banding dari Zhang dan anggota keluarganya, pengadilan tinggi memeriksa kasus tersebut pada 9 Juli, sebelum akhirnya dia bebas di pertengahan Agustus 2020.

Baca Juga: Tak Ada Rumah, Warga Korban Gusuran Tol JORR Numpang Tidur di Gedung DPRD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI