Kasus OTT Kemendikbud Pimpinan KPK Tidak Gelar Perkara, Mengapa?

Kamis, 03 September 2020 | 21:14 WIB
Kasus OTT Kemendikbud Pimpinan KPK Tidak Gelar Perkara, Mengapa?
Barang bukti kasus suap proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Febri, sebagai tim pendamping bahwa Aprizal dianggap tidak melakukan pelanggaran kode etik, seperti yang dilaporkan. Dimana, ketika kejadian OTT, Direktorat dibawah kendali Aprizal masih mengumpulkan bahan keterangan di lapangan.

Ketika itu sekitar pukul 16.00 WIB, pegawai di Direktorat Aprizal sudah kembali ke kantor untuk melakukan koordinasi internal. Sehingga, tidak ada orang dari pihak UNJ maupun Kemendikbud yang dibawa ke KPK, maupun penyitaan uang.

"Hal ini karena memang yang dilakukan dumas bukan OTT," ucap Febri.

Febri menambahkan persoalan baru muncul setelah ada perintah membawa orang-orang dari Kemendikbud atau UNJ. Kemudian, mereka dijemput dalam rentan waktu pukul 23.00 -24.00 WIB di hari yang sama.

"Menurut hemat kami, inilah yang seharusnya juga didalami," kataya.

Untuk sidang selanjutnya, yang akan digelar pada Selasa (8/92020), Tim Pendamping Aprizal akan megajukan saksi dari unsur pimpinan KPK yakni Nawawi Pomolango.

"Sesuai peraturan Dewas no. 3 tahun 2020, kami telah mengajukan ahli dan saksi," pungkas Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI