Warga Pasar Rebo Dimasukkan Peti Mati, Kasatpol PP Klaim Kemauan Sendiri

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 04 September 2020 | 21:08 WIB
Warga Pasar Rebo Dimasukkan Peti Mati, Kasatpol PP Klaim Kemauan Sendiri
Hukuman masuk peti mati. (ANTARA/Livia Kristianti]&ANTARA/HO/Dokumentasi Kecamatan Senen)

Suara.com - Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin angkat bicara soal tindakan anak buahnya yang meminta warga tak pakai masker masuk ke dalam peti mati.

Menurutnya pelanggar itu sendiri yang menawarkan diri masuk ke dalam kotak jenazah itu.

Arifin mengatakan, saat sedang giat penertiban masker, pihaknya menjaring beberapa orang yang melanggar. Namun mereka sambil menunggu dikenakan sanksi sosial malah meminta agar dihukum masuk peti mati.

"Itu yang bersangkutan yang menyodorkan diri masuk peti mati sambil menunggu kerja sosial," ujar Arifin saat dihubungi pada Jumat (4/9/2020).

Ia mengaku selama ini tidak pernah mengarahkan anak buahnya untuk menyuruh pelanggar masuk peti mati.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020, sanksi yang bisa dijatuhkan pada pelanggar adalah denda Rp 250 ribu dan sanksi sosial.

"Itu bukan bagian dari pemberian sanksi. Jadi, tidak ada pemberian sanksi yang keluar dari Pergub," jelasnya.

Karena itu, meski sudah masuk peti, pelanggar tetap diminta menjalankan sanksi sosial, yakni membersihkan jalanan.

"Makanya habis itu dia diminta kerja sosial," katanya.

baca juga

Sebelumnya diberitakan, petugas memberi sanksi kepada sejumlah pelanggar protokol kesehatan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan cara berbaring seperti mayat dalam peti jenazah untuk merenungkan kesalahan yang telah diperbuat.

"Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati. Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa COVID-19 itu masih ada dan bahaya," kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Masyarakat yang diketahui petugas melanggar protokol kesehatan langsung digiring menuju tenda posko.

Terhadap pelanggar ada tiga pilihan saksi yang bisa mereka jalani, pertama saksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama satu jam.

Namun bila terbentur waktu, kata Santoso, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa denda sanksi maksimal Rp 250 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Diprotes, Satpol PP Setop Hukum Pelanggar PSBB Masuk ke Peti Mayat

Banyak Diprotes, Satpol PP Setop Hukum Pelanggar PSBB Masuk ke Peti Mayat

News | Jum'at, 04 September 2020 | 13:44 WIB

Anies Resmikan Tugu Peti Mati, Ferdinand Geram hingga Beri Sindiran Menohok

Anies Resmikan Tugu Peti Mati, Ferdinand Geram hingga Beri Sindiran Menohok

News | Kamis, 03 September 2020 | 11:11 WIB

Biar Warga Patuhi Protokol Covid, Lurah Bangka Taruh Peti Mati di Kemang

Biar Warga Patuhi Protokol Covid, Lurah Bangka Taruh Peti Mati di Kemang

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 11:57 WIB

Terkini

Naruto Shadow Rising Diumumkan, Masashi Kishimoto Garap Manga Naruto Baru

Naruto Shadow Rising Diumumkan, Masashi Kishimoto Garap Manga Naruto Baru

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Moisturizer atau Sunscreen Dulu? Ini Urutan Pemakaian yang Benar di Pagi Hari

Moisturizer atau Sunscreen Dulu? Ini Urutan Pemakaian yang Benar di Pagi Hari

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen

Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen

Bekaci | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Ketika HRD Dibayar Mahal untuk Menekan Biaya Tenaga Kerja

Ketika HRD Dibayar Mahal untuk Menekan Biaya Tenaga Kerja

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:45 WIB

199 Perwira Polri Dimutasi, Kakorlantas hingga 3 Kapolda Berganti Jabatan

199 Perwira Polri Dimutasi, Kakorlantas hingga 3 Kapolda Berganti Jabatan

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:40 WIB

Isu PHK Massal Netflix, 800 Karyawan Mungkin Terdampak

Isu PHK Massal Netflix, 800 Karyawan Mungkin Terdampak

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Bentrok Warga dan Perusahaan, Bupati Morowali Hentikan Aktivitas PT Askon

Bentrok Warga dan Perusahaan, Bupati Morowali Hentikan Aktivitas PT Askon

Sulsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:32 WIB

Ironi Punya Gaji Imut: Ingin Menikmati Hidup, Malah Jadi 'Kalkulator' Berjalan

Ironi Punya Gaji Imut: Ingin Menikmati Hidup, Malah Jadi 'Kalkulator' Berjalan

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Parfum Scarlett Velvet Rouge Wangi Apa? Ini Aroma dan Review Penggunanya

Parfum Scarlett Velvet Rouge Wangi Apa? Ini Aroma dan Review Penggunanya

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Bedak Two Way Cake OMG Ada Berapa Shade? Cek Pilihan Warna dan Review Pembeli

Bedak Two Way Cake OMG Ada Berapa Shade? Cek Pilihan Warna dan Review Pembeli

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:14 WIB

×