Belum Menerima BLT? Cek Kembali Persyaratannya

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 05 September 2020 | 11:56 WIB
Belum Menerima BLT? Cek Kembali Persyaratannya
(Shutterstock)

Suara.com - Sejak 27 Agustus 2020 pemerintah Indonesia telah menggelontorkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), program Kartu Prakerja, hingga Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja swasta dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Anda belum menerima BLT? Cek syarat penerima BLT berikut ini.

Meski begitu, menurut pantauan di media sosial banyak netizen yang mengeluh dan mempertanyakan mengapa BLT hingga saat ini belum diterima?

Perlu diketahui bahwa pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan agar BLT tepat sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan maksimal oleh masyarakat.

Nah, apabila Anda belum menerima BLT, ada baiknya untuk mengecek kembali persyaratan yang diajukan apakah sudah sesuai dengan ketetapan atau tidak? Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.

1. BLT untuk UMKM

BLT bagi para pelaku UMKM ini senilai Rp2,4 juta dan diberikan kepada 12 juta UMKM di seluruh Indonesia.

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM ialah harus terdaftar pada dinas koperasi pada domisilinya. Selain itu, ada sejumlah kriteria lain yang juga harus dipenuhi yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan dari pengusul lampiran
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI/Polri
  • Bukan Pegawai BUMN/BUMD

Apabila dinyatakan lolos, BLT akan ditransfer ke bank BRI dan pelaku usaha akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan oleh Mantri BRI.

2. Kartu Prakerja

Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan. Bagi Anda yang tertarik, bisa mendaftarkan diri ke situs prakerja.go.id dan harus memenuhi sejumlah kriteria yang sudah ditetapkan yakni:

  • WNI
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Sedang tidak menempuh pendidikan formal

BLT Kartu Prakerja ini rencananya akan diberikan kepada 5,6 juta orang yang akan dibagi beberapa gelombang dan bertahap.

3. BLT Karyawan Swasta dan Pegawai Honorer non-ASN

Bantuan ini ditujukan bagi para pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ialah:

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • WNI dan memiliki NIK
  • Pekerja/buruh menerima gaji/upah
  • Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  • Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah yang sudah diperhitungkan
  • Memiliki rekening aktif

Besaran BLT yang diberikan bagi karyawan dan pegawai non-ASN sebesar Rp2,4 juta dan disalurkan menjadi beberapa tahapan.

Jika Anda tidak memenuhi persyaratan-persyaratan di atas maka Anda akan dinyatakan tidak lolos dan tidak bisa menerima bantuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak Baik-baik! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7

Simak Baik-baik! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7

News | Jum'at, 04 September 2020 | 13:20 WIB

Siswa Miskin di Jateng Dapat Bantuan Rp1 juta, Ini Syaratnya

Siswa Miskin di Jateng Dapat Bantuan Rp1 juta, Ini Syaratnya

Jawa Tengah | Kamis, 03 September 2020 | 16:43 WIB

Cara Cek Jika Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Cara Cek Jika Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

News | Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:21 WIB

Terkini

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:35 WIB

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:14 WIB

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:48 WIB

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:42 WIB

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:30 WIB

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:04 WIB

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:57 WIB

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB