Bully Kampanye Peti Mati Cegah Covid, Denny: Gila Sama Bodoh Tipis Batasnya

Siswanto

Senin, 07 September 2020 | 07:44 WIB
Bully Kampanye Peti Mati Cegah Covid, Denny: Gila Sama Bodoh Tipis Batasnya
Hukuman masuk peti mati. (ANTARA/Livia Kristianti]&ANTARA/HO/Dokumentasi Kecamatan Senen)

Suara.com - Banyak kalangan meragukan efektivitas kampanye pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan pemerintah Jakarta dengan cara memasang monumen peti mati di tempat umum atau warga yang melanggar aturan disuruh masuk ke peti mati.

"Ampe sekarang gua masih ketawa liat peti mati ini. Antara gila ma bodoh itu emang tipis batasnya," kata pengamat politik Denny Siregar melalui akun Twitter @Dennysiregar7 yang dikutip Suara.com.

Pemerintah Jakarta menggunakan berbagai cara untuk mengingatkan masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Misalnya, memberikan hukuman bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan cara disuruh berbaring di dalam peti mati.

Seperti diketahui, temuan kasus terkonfirmasi positif di Ibu Kota Negara ini naik terus setiap hari. Ini tentu sangat mengkhawatirkan, terutama bagi pemerintah provinsi. "Jakarta sekarang mengkhawatirkan, kenapa? Dalam tiga minggu terakhir, angka (kasus setiap hari) naik terus, artinya apa? Kita mendeteksi banyak, penularan juga terjadi angkanya banyak," kata Gubernur Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan pada Kamis (3/9/2020).

Polemiknya tak kalah dengan ketika Anies meresmikan tugu peti mati di Danau Sunter.

Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting Saidiman Ahmad salah satu tokoh yang ikut mempertanyakan manfaat hukuman masuk peti mati.

"Mereka sebut ini hukuman? Ternyata akal ada dua jenis: akal tumpul dan akal tidak tumpul," kata Saidiman melalui akun Twitter @saidiman yang dikutip Suara.com.

Penulis buku berjudul A Man Called Ahok, Rudi Valinka, menilai hukuman semacam itu tak akan dianggap oleh warga. Dia kasih saran, hukumannya menjadi semacam tilang elektronik.

"Bikin tugu Peti Mati = bikin tugu motor kecelakaan. Bikin hukuman masuk peti mati = banyak ngeprank jadi pocong. Bikin foto bahaya Covid = foto serem di bungkus rokok. Kagak ada yang dianggap warga. Yang bener ini: CCTV tilang ETLE, denda dikirim langsung ini baru efektif bikin takut," kata Rudi Valinka melalui akun Twitter @kurawa. ETLE ialah electronic traffic law enforcement.

baca juga

ETLE memang sudah diberlakukan di Jakarta untuk membuat jera para pelanggar lalu lintas. Sistem ini bekerja lewat kamera pengawas. Setelah menyasar mobil, mulai awal 2020, sistem ini dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor.

Apa sebenarnya tujuan hukuman masuk peti mati? "Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati. Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa COVID-19 itu masih ada dan bahaya," kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Kegiatan penertiban pengguna masker di Jalan Raya Bogor itu digelar dalam rangka mengantisipasi penularan Covid-19 di Jakarta.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah petugas Satpol PP dan aparatur kecamatan setempat.

Masyarakat yang diketahui petugas melanggar protokol kesehatan langsung digiring menuju tenda posko.

Terhadap pelanggar ada tiga pilihan saksi yang bisa mereka jalani, pertama saksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama satu jam.

Namun bila terbentur waktu, kata Santoso, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa denda sanksi maksimal Rp250 ribu.

"Atau kalau tidak ada uang, kita masukkan ke dalam peti mati. Kalau mereka merenung, menyadarkan kita semua, kita tertib atau akan berakhir di sebuah kotak mati," katanya.

Salah satu pelanggar protokol kesehatan berinisial FW (28) memilih sanksi masuk ke dalam peti jenazah untuk mempercepat proses hukuman. "Untuk mempersingkat waktu karena saya lagi antar barang. Yang kedua kan opsinya bayar denda, saya baru datang, belum ada duit," katanya dalam laporan Antara.

Selama berada di dalam peti jenazah pria tersebut wajib mengenakan rompi khusus "Pelanggar PSBB" serta menghitung mundur seratus angka.

Masyarakat yang diketahui petugas melanggar protokol kesehatan langsung digiring menuju tenda posko.

Terhadap pelanggar ada tiga pilihan saksi yang bisa mereka jalani, pertama saksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama satu jam.

Namun bila terbentur waktu, kata Santoso, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa denda sanksi maksimal Rp250 ribu.

"Atau kalau tidak ada uang, kita masukkan ke dalam peti mati. Kalau mereka merenung, menyadarkan kita semua, kita tertib atau akan berakhir di sebuah kotak mati," katanya.

Salah satu pelanggar protokol kesehatan berinisial FW (28) memilih sanksi masuk ke dalam peti jenazah untuk mempercepat proses hukuman. "Untuk mempersingkat waktu karena saya lagi antar barang. Yang kedua kan opsinya bayar denda, saya baru datang, belum ada duit," katanya dalam laporan Antara.

Selama berada di dalam peti jenazah pria tersebut wajib mengenakan rompi khusus "Pelanggar PSBB" serta menghitung mundur seratus angka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persib Bandung Kirim Ancaman ke Persija Jakarta, Posisi Puncak Klasemen jadi Bidikan

Persib Bandung Kirim Ancaman ke Persija Jakarta, Posisi Puncak Klasemen jadi Bidikan

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 13:18 WIB

'Jangan Buat Telinga Tuli atas Tangisan Gaza!' Massa di Jakarta Desak Pembatalan Konser Bocelli

'Jangan Buat Telinga Tuli atas Tangisan Gaza!' Massa di Jakarta Desak Pembatalan Konser Bocelli

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:47 WIB

Sampai Harus Rawat Inap, Berikut Kondisi Shin Tae-yong yang Sedang Sakit

Sampai Harus Rawat Inap, Berikut Kondisi Shin Tae-yong yang Sedang Sakit

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 11:49 WIB

Aqil Savik Siap Jawab Kepercayaan Shin Tae-yong, Persija Bidik 3 Poin

Aqil Savik Siap Jawab Kepercayaan Shin Tae-yong, Persija Bidik 3 Poin

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 11:33 WIB

Kepincut Tawaran Bunga Rendah, DKI Usul Ganti Obligasi dengan Pinjaman Lain

Kepincut Tawaran Bunga Rendah, DKI Usul Ganti Obligasi dengan Pinjaman Lain

News | Selasa, 03 November 2026 | 09:30 WIB

Ekspor Naik, Neraca Dagang RI Surplus US$3,36 Miliar

Ekspor Naik, Neraca Dagang RI Surplus US$3,36 Miliar

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 11:00 WIB

Semarak Peringatan Hari Pahlawan di Kota Tua Jakarta

Semarak Peringatan Hari Pahlawan di Kota Tua Jakarta

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 07:15 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Ratusan Museum dan Aset Budaya Direvitalisasi Sepanjang 2026

Ratusan Museum dan Aset Budaya Direvitalisasi Sepanjang 2026

Foto | Senin, 02 November 2026 | 18:42 WIB

Fauzi Bowo: Tata Ruang Tak Boleh Tersekat Masa Jabatan 5 Tahunan

Fauzi Bowo: Tata Ruang Tak Boleh Tersekat Masa Jabatan 5 Tahunan

News | Senin, 02 November 2026 | 18:39 WIB

Terkini

Sinopsis Overacting, Film Komedi Thailand Terbaru Netflix Tayang 5 November

Sinopsis Overacting, Film Komedi Thailand Terbaru Netflix Tayang 5 November

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 16:45 WIB

Beasiswa Pendidikan Bhimasena Power Indonesia 2026 Dukung Mahasiswa Kabupaten Batang

Beasiswa Pendidikan Bhimasena Power Indonesia 2026 Dukung Mahasiswa Kabupaten Batang

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 16:37 WIB

Apa Perbedaan Kulkas Inverter vs Non Inverter Hemat Listrik?

Apa Perbedaan Kulkas Inverter vs Non Inverter Hemat Listrik?

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 16:35 WIB

Geger Kabar Jenderal Ditangkap dan Diperiksa Propam, Mabes Polri Gelar Konferensi Pers Malam Ini!

Geger Kabar Jenderal Ditangkap dan Diperiksa Propam, Mabes Polri Gelar Konferensi Pers Malam Ini!

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:33 WIB

Transportasi Publik Sudah Menjangkau 92,5 Persen Wilayah, Jakarta Kejar Target Kota Global 2045

Transportasi Publik Sudah Menjangkau 92,5 Persen Wilayah, Jakarta Kejar Target Kota Global 2045

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:31 WIB

Ironi Women Empowerment: Standar Ganda di Balik Slogan Kesetaraan

Ironi Women Empowerment: Standar Ganda di Balik Slogan Kesetaraan

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 16:30 WIB

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Dijabat Wajah Baru

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Dijabat Wajah Baru

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:25 WIB

375 Peserta P3MD Dapat Arahan Langsung dari Prabowo di Istana

375 Peserta P3MD Dapat Arahan Langsung dari Prabowo di Istana

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:20 WIB

Usai Raffi Ahmad Bantah Terlibat, Publik Pertanyakan Sumber Dana Deklarasi Pemuda

Usai Raffi Ahmad Bantah Terlibat, Publik Pertanyakan Sumber Dana Deklarasi Pemuda

Video | Selasa, 03 November 2026 | 16:20 WIB

Chandra Asri Group Hadirkan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat Bengkulu Melalui Pembangunan Sumur Bor

Chandra Asri Group Hadirkan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat Bengkulu Melalui Pembangunan Sumur Bor

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 16:19 WIB

×