Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan, Anita Kolopaking Menolak

Senin, 07 September 2020 | 13:17 WIB
Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan, Anita Kolopaking Menolak
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, untuk tersangka Anita Kolopaking diperpanjang masa penahanannya hingga 6 Oktober 2020. Anita Kolopaking sebelumnya telah ditahan sejak 8 Agustus 2020.

"Perpanjangan penahanan 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020," katanya.

Dalam perkara surat jalan palsu, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedianya direncanakan akan menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka kasus surat jalan palsu kepada Kejaksaan Agung RI hari ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI