Capai Rp 58 M, Begini Aksi Tiga Sekawan Tipu Pembelian Ventilator Covid-19

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 07 September 2020 | 15:32 WIB
Capai Rp 58 M, Begini Aksi Tiga Sekawan Tipu Pembelian Ventilator Covid-19
Polri ungkap sindikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar. (Suara.com/Yasir).

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang dilakukan sindikat kejahatan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar.

Dalam kasus ini, tiga anggota sindikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia ditangkap.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengemukakan masing-masing tersangka, yakni Safril Batubara, Rahudin alias Jamaluddin dan Tomi Purwanto. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, Jakarta, Padang dan Bogor.

Tersangka Safril berperan sebagai seseorang yang mengaku menjadi Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics CO LTD dan membuka rekening penampungan.

Perusahaan tersebut merupakan perusahaan fiktif yang meniru sebuah nama perusahaan alat kesehatan asal China bernama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.

Kemudian tersangka Rahudin berperan berpura-pura menjadi Komisaris Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics sekaligus berperan membuatkan rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.

Sedangkan tersangka Tomi berperan sebagai pihak yang mengurus segala kebutuhan adminstrasi perusahaan fiktif CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics.

"Satu (pelaku) saudara B, WNA (warga negara asing) saat ini masih dalam pencarian oleh tim dari Siber Bareskrim Polri," kata Listyo saat jumpa pers, di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Polri ungkap sindikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar. (Suara.com/Yasir).
Polri ungkap sindikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar. (Suara.com/Yasir).

Listyo menjelaskan, kasus tersebut berhasil terungkap berawal atas adanya informasi dari NCB Interpol Italia terkait dugaan tindak pidana penipuan kepada NCB Interpol Indonesia.

baca juga

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise) terhadap perusahaan  bernama Althea Italy Spa.

Pada tanggal 31 Maret 2020 perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan atas nama Althea Italy Spa awalnya melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.

untuk pengadaan peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19, dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.

Kemudian, pada tanggal 6 Mei 2020 pihak yang tidak dikenal mengirim email kepada perusahaan Althea Italy Spa dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics di Eropa.

Di saat yang bersamaan pelaku sidikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia itu memberikan informasi terkait perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19 yang di pesan, rekening tersebut adalah rekening atas nama CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics menggunakan bank di Indonesia.

"Terjadi tiga kali transfer ke rekening bank Indonesia dengan menggunakan bank Mandiri Syariah dengan total kurang lebih 3.762.146,91 Euro atau setara Rp 58.831.000.000," ungkap Listyo.

"Sebenarnya ini adalah masalah di luar kemudian di-hack, sehingga kasus ini masuk ke wilayah Indonesia," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 tentang ITE Junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Terkait penerapan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar

Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang

Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Bukan Jadi Ratu, WNI Korban Pengantin Pesanan di China Malah Wajib Layani 10 Orang di Satu Rumah

Bukan Jadi Ratu, WNI Korban Pengantin Pesanan di China Malah Wajib Layani 10 Orang di Satu Rumah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022

Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

28 Ton Pasir Timah Ilegal Disita Bareskrim, 97 Karung Siap Dikirim ke Malaysia

28 Ton Pasir Timah Ilegal Disita Bareskrim, 97 Karung Siap Dikirim ke Malaysia

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Mendes Yandri Susanto Polisikan 73 Akun Medsos, Tak Terima Difitnah Lewat Video AI Deepfake

Mendes Yandri Susanto Polisikan 73 Akun Medsos, Tak Terima Difitnah Lewat Video AI Deepfake

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan

Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:02 WIB

Mantan Wakapolri Oegroseno Penuhi Klarifikasi Bareskrim soal Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan

Mantan Wakapolri Oegroseno Penuhi Klarifikasi Bareskrim soal Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:01 WIB

Terkini

Apes! Gara-gara GPS, Dua Maling Motor di Bandar Lampung Tertangkap Hanya dalam 2 Jam

Apes! Gara-gara GPS, Dua Maling Motor di Bandar Lampung Tertangkap Hanya dalam 2 Jam

Lampung | Selasa, 01 September 2026 | 11:48 WIB

114 Rumah di Gambir Hangus Terbakar, Seluruh Warga Selamat

114 Rumah di Gambir Hangus Terbakar, Seluruh Warga Selamat

News | Selasa, 01 September 2026 | 11:45 WIB

Persib Bandung Lolos ACL Two, Igor Tolic Langsung Pasang Alarm: Jangan Terlena

Persib Bandung Lolos ACL Two, Igor Tolic Langsung Pasang Alarm: Jangan Terlena

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 11:44 WIB

Sekadar Ikuti Tren, Amagra Bangun Warna Musik Sendiri Lewat Butterflies

Sekadar Ikuti Tren, Amagra Bangun Warna Musik Sendiri Lewat Butterflies

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 11:41 WIB

Super League Diklaim Paling Kompetitif di Asia Tenggara, Data AFC Jadi Buktinya

Super League Diklaim Paling Kompetitif di Asia Tenggara, Data AFC Jadi Buktinya

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 11:39 WIB

Sekadar Ikuti Tren, Amagra Bangun Warna Musik Sendiri Lewat Butterflies

Sekadar Ikuti Tren, Amagra Bangun Warna Musik Sendiri Lewat Butterflies

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 11:39 WIB

Tukang Becak Disebut Kaya Raya, Mengapa Kemiskinan Semu di Mata Prabowo?

Tukang Becak Disebut Kaya Raya, Mengapa Kemiskinan Semu di Mata Prabowo?

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 11:39 WIB

4 Pilihan Mobil Manual yang Cocok untuk Pemula

4 Pilihan Mobil Manual yang Cocok untuk Pemula

Otomotif | Selasa, 01 September 2026 | 11:38 WIB

Solusi Mudah Menghitung Luas Segitiga Sembarang Tanpa Perlu Tahu Tingginya

Solusi Mudah Menghitung Luas Segitiga Sembarang Tanpa Perlu Tahu Tingginya

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 11:35 WIB

9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan

9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 11:35 WIB

×