Capai Rp 58 M, Begini Aksi Tiga Sekawan Tipu Pembelian Ventilator Covid-19

Senin, 07 September 2020 | 15:32 WIB
Capai Rp 58 M, Begini Aksi Tiga Sekawan Tipu Pembelian Ventilator Covid-19
Polri ungkap sindikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sebenarnya ini adalah masalah di luar kemudian di-hack, sehingga kasus ini masuk ke wilayah Indonesia," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 tentang ITE Junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Terkait penerapan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI