Wanita Asal Maroko Sangkal Bunuh Bayinya, Ngaku Cuma Menggigit

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 07 September 2020 | 17:36 WIB
Wanita Asal Maroko Sangkal Bunuh Bayinya, Ngaku Cuma Menggigit
ML (29), wanita asal Maroko yang diduga telah membunuh balitanya di Apartemen Pavilion, Jakpus. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Polisi telah mengungkap kasus tewasnya bayi warga negara asing (WNA) berinisial SHM (5) yang ternyata dibunuh oleh ibu kandungnya, ML (29) di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Setelah kasus ini terungkap, polisi berencana memeriksa kejiwaan wanita berkebangsaan Maroko yang tega menganiaya balitanya hingga tewas. Tes kejiwaan itu dilakukan lantaran ML berdalih bahwa putrinya tewas usai terjatuh di kamar mandi.

"Kami cek sore ini ke RS Polri soal kejiwaannya apakah ada kelainan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

Yusri mengemukakan dari hasil visum diketahui bahwa penyebab kematian balita wanita tersebut ialah akibat luka memar di belakang kepala yang diduga terkena pukulan benda tumpul. Selain luka memar, juga ditemukan luka gigitan pada tubuh korban.

"Ibunya (tersangka ML) ngaku menggigit. Tapi yang lain dia (ngaku) enggak melakukan (membunuh anaknya),"ungkap Yusri.

Penghuni Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat sebelumnya digemparkan dengan penemuan sesosok mayat wanita berusia lima tahun berinisial SHM, pada Rabu (3/9) petang.

Belakangan diketahui bahwa korban tewas dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri berinisial ML.

Yusri mengatakan bahwa korban tinggal bersama pelaku beberapa hari ini setelah dititipkan kepada seseorang sejak lahir. Sedangkan bapaknya berinisial H yang merupakan WNA Maroko tinggal di Belanda.

"Pelaku ini istri ketiga suaminya yang ada di Belanda. Pada saat melahirkan dititip ke seseorang buat dirawat dan baru kembali setelah umur 5 tahun dan rencananya mau dibawa ke Maroko," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Ogah Nikahi Cewek usai Dihamili, Aksi Keji Brigadir Ade Kurniawan Cekik Bayinya sampai Mati

Polisi Ogah Nikahi Cewek usai Dihamili, Aksi Keji Brigadir Ade Kurniawan Cekik Bayinya sampai Mati

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 17:59 WIB

Sadis! Bunuh Bayinya Pakai Toples, Begini Pengakuan Sang Ibu

Sadis! Bunuh Bayinya Pakai Toples, Begini Pengakuan Sang Ibu

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 10:08 WIB

Ibu-ibu di Jagakarsa Tega Banting Bayinya hingga Tewas, TY Ternyata Pernah jadi Pasien Rumah Sakit Jiwa

Ibu-ibu di Jagakarsa Tega Banting Bayinya hingga Tewas, TY Ternyata Pernah jadi Pasien Rumah Sakit Jiwa

News | Kamis, 08 Agustus 2024 | 09:10 WIB

Misteri Janda Simpan Mayat Bayi di Lemari, Kasus Terungkap usai Anaknya yang Lain Cium Bau Busuk

Misteri Janda Simpan Mayat Bayi di Lemari, Kasus Terungkap usai Anaknya yang Lain Cium Bau Busuk

News | Rabu, 26 Juni 2024 | 05:10 WIB

Miris! Remaja Putri 16 Tahun Melahirkan Bayi Di Gardu Kampung Lalu Dibunuh, Mulut Dibekap Dan Dicekik

Miris! Remaja Putri 16 Tahun Melahirkan Bayi Di Gardu Kampung Lalu Dibunuh, Mulut Dibekap Dan Dicekik

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 11:12 WIB

Sadis! Bayi Umur 3 Bulan Belum Diberi Nama Dibunuh Paman Sendiri

Sadis! Bayi Umur 3 Bulan Belum Diberi Nama Dibunuh Paman Sendiri

News | Minggu, 23 Oktober 2022 | 06:27 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB