Adik Kandung Pinangki Kembali Diperiksa Kejagung

Senin, 07 September 2020 | 19:33 WIB
Adik Kandung Pinangki Kembali Diperiksa Kejagung
Jaksa Pinangki [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang dalam kasus gratifikasi atas tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya, Senin (7/9/2020).

Salah satu di antaranya merupakan adik kandung Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yakni Pungki Primarini.

"Yang diperiksa tipikor gratifikasi Pungki Primarini selaku adik jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Kapuspen Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (7/9).

Adapun enam orang lainnya yakni Gunawan, selaku Direktur Consumer Banking PT. Bank Mega, Gunito Wicaksono selaku Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang, Julia Rani, teller pada Money Changer Dollar Asia Cabang Melawai, Paramelasari Deli selaku teller Dolarindo Money Cangher.

Meliani Trikartika selaku Head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza, Hendri Utama selaku Residence Manager The Pangkubowono Signature.

Hari mengatakan, adik Pinangki yakni Pungki sudah diperiksa sebanyak dua kali dihitung dengan pemeriksaan hari ini. Statusnya masih sebatas saksi.

"Yang di periksa kembali oleh Tim Jaksa penyidik direktur JAM Pidsus yaitu saudari Pungki Primarini selaku adik Jaksa PSM," tuturnya.

Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra, Rabu (2/9/2020). Sosok orang yang ditetapkan jadi tersangka itu adalah Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Faktor Jaksa Berpeluang Korupsi, Bisa Penjarakan Orang hingga Pilih Pasal

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Andi Irfan Jaya merupakan sosok yang diduga menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

“Peran tersangka AI adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum Jaksa PSM (Pinangki) dan JST (Djoko Tjandra) dalam pengurusan fatwa,” kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu petang.

Uang suap untuk Jaksa Piangki berjumlah USD 500 ribu. Oleh Djoko Tjandra, uang itu diserahkan melalui Andi Irfan.

“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar USD 500 ribu, dugaannya diterima Jaksa PSM, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi yaitu melalui AI (Andi Irfan) ini lah uang tersebut sampai,” terangnya.

Namun Hari tidak menjelaskan secara detail terkait latar belakang Andi Irfan Jaya. Dia cuma menyebut jika Andi berasal dari pihak swasta.

“Kami tidak tahu (pekerjaan sehari-hari), tapi diduga adalah seorang swasta,” papar Hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI