Setelah buron tiga bulan lamanya, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi dari Polresta Tangsel.
"Dari hasil pengejaran dan pengembangan, mereka diamankan di Palembang dan membuka bengkel dari uang hasil curiannya," ujar Iman.
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku berusaha kabur. Akibatnya, keduanya terpaksa ditembak di bagian kaki.
Selain digunakan untuk membuka usaha bengkel, uang hasil pembobolan brankas itu juga digunakan untuk membeli mobil, motor dan sejumlah perhiasan.
Kini, keduanya ditahan dan mendekam di penjara Mapolresta Tangsel.
"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara," imbuh Iman.
Kontributor : Wivy Hikmatullah