Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK

Bangun Santoso

Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:35 WIB
Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK
Situasi sidang PHI antara Edo Rodadi sebagai penggugat dan Commscope Solutions Singapore, Pte Ltd sebagai tergugat. (Ist)
baca 10 detik
  • Edo Rodadi menggugat Commscope Solutions Singapore atas PHK sepihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 April 2026.
  • Perusahaan mengklaim PHK sah karena pelanggaran berat, sementara penggugat menilai prosedur hukum tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.
  • Sidang dilanjutkan 6 Mei 2026 untuk pembuktian sengketa terkait keabsahan alasan PHK dan pemenuhan hak normatif pekerja.

Suara.com - Jelang Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei mendatang, isu hubungan industrial kembali menjadi sorotan, terutama terkait perlindungan hak pekerja dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Salah satu perkara yang kini mencuat adalah perselisihan hubungan industrial (PHI) antara Edo Rodadi sebagai penggugat dan Commscope Solutions Singapore, Pte Ltd sebagai tergugat.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/4/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi serta penyampaian bukti surat tambahan.

Kuasa hukum tergugat, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini sejatinya difokuskan pada pembuktian lanjutan dari pihak penggugat, baik berupa dokumen tambahan maupun keterangan saksi.

Ia menegaskan bahwa perkara ini berangkat dari keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan yang dinilai melakukan pelanggaran serius oleh perusahaan.

Menurut Ahmad, dasar PHK yang dilakukan perusahaan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), khususnya terkait pelanggaran yang bersifat mendesak.

Ia menyebut pelanggaran tersebut sebagai tindakan yang “fatal dan berat” dalam perspektif perusahaan, sehingga penegakan aturan menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

“Kalau aturan tidak ditegakkan, lalu kita harus mengacu pada apa?” ujarnya saat ditemui di depan Ruang Sidang Kusuma Atmaja III.

Lebih lanjut, pihak tergugat meyakini seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan, termasuk mekanisme formal dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

baca juga

“Dari sisi prosedur, perusahaan memastikan bahwa seluruh tahapan PHK telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ahmad.

Meski demikian, ia mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan penggugat tetap mengajukan gugatan, terutama ketika dalil yang diajukan, seperti alasan efisiensi, dinilai tidak pernah terbukti dalam konteks perkara ini.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Guru Putra, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai terdapat cacat prosedur dalam proses PHK yang dilakukan perusahaan terhadap kliennya.

"Menurut pemahaman kami, apa yang dituduhkan kepada klien kami sebagai alasan PHK tidak tepat, karena hingga kini belum dapat dibuktikan secara jelas dasar dan upaya yang menjadi alasan perusahaan,” jelas Putra.

Dalam persidangan hari ini, pihak penggugat sebenarnya dijadwalkan menghadirkan saksi dan bukti tambahan, namun saksi yang bersangkutan berhalangan hadir.

Putra menyoroti bahwa alasan “pelanggaran mendesak” yang digunakan perusahaan belum pernah dibuktikan secara sah. Ia juga menegaskan perusahaan tidak memberikan ruang pembelaan kepada pekerja sebelum menjatuhkan keputusan PHK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung

Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:21 WIB

Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day

Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:03 WIB

May Day 2026: Beban Hidup Naik, Pekerja Perempuan Makin Tertekan

May Day 2026: Beban Hidup Naik, Pekerja Perempuan Makin Tertekan

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:01 WIB

KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas

KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:00 WIB

Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana

Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:55 WIB

Imbas May Day di DPR, Pintu Keluar Tol Slipi Ditutup: Cek Rute Alternatif Tomang-Tanjung Duren

Imbas May Day di DPR, Pintu Keluar Tol Slipi Ditutup: Cek Rute Alternatif Tomang-Tanjung Duren

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:49 WIB

Hari Buruh dan Realita Pekerja Perempuan: Upah Stagnan, Kebutuhan Melonjak

Hari Buruh dan Realita Pekerja Perempuan: Upah Stagnan, Kebutuhan Melonjak

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:10 WIB

Terkini

OJK Ungkap Kelanjutan Kasus Gagal Bayar DSI

OJK Ungkap Kelanjutan Kasus Gagal Bayar DSI

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:16 WIB

JK Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Mantan PM Jepang Yasuo Fukuda

JK Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Mantan PM Jepang Yasuo Fukuda

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Tayang 4 November, Intip Sinopsis Drakor Fantasi The Remarried Empress

Tayang 4 November, Intip Sinopsis Drakor Fantasi The Remarried Empress

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Tiga Pelanggaran dengan Denda Tilang Terbesar di Operasi Patuh Jaya 2026

Tiga Pelanggaran dengan Denda Tilang Terbesar di Operasi Patuh Jaya 2026

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:15 WIB

The Lament of Autumn: Drama Republik dalam Vibes Love Hate yang Bikin Baper

The Lament of Autumn: Drama Republik dalam Vibes Love Hate yang Bikin Baper

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Suahasil Akui APBN Habis RP 60 T buat Banjir Sumatra & Karhutla, Belanja Negara Naik ke Rp 3.942 T

Suahasil Akui APBN Habis RP 60 T buat Banjir Sumatra & Karhutla, Belanja Negara Naik ke Rp 3.942 T

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Begini Cara Mobil Listrik Melejit Ingin Kuasai Pasar Indonesia

Begini Cara Mobil Listrik Melejit Ingin Kuasai Pasar Indonesia

Sulsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:06 WIB

Kepala BGN Sudaryono Curhat Didemo Setiap Hari: Senin - Jumat Kok Nggak Ada yang Dukung MBG?

Kepala BGN Sudaryono Curhat Didemo Setiap Hari: Senin - Jumat Kok Nggak Ada yang Dukung MBG?

Video | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:01 WIB

4 Milky Toner Korea Bikin Wajah Auto Kenyal, Terhidrasi, dan Cerah Seketika

4 Milky Toner Korea Bikin Wajah Auto Kenyal, Terhidrasi, dan Cerah Seketika

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:52 WIB

Bupati Bogor Sulap Horison Sayaga Jadi Destinasi Rekreasi

Bupati Bogor Sulap Horison Sayaga Jadi Destinasi Rekreasi

Bogor | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:50 WIB

×