Selain itu, Jaksa Pinangki juga disebut ikut bersekongkol dengan Andi Irfan untuk mengurus fatwa MA tersebut. Fatwa tersebut agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan hak tagih atau cassie Bank Bali.
Febrie menyatakan, jika jabatan Jaksa Pinangki pada dasarnya tidak mempunyai kewenangan untuk mengurus fatwa MA. Oleh karena itu, penyidik menilai jika Jaksa Pinangki sudah melakukan tindak pidana.
"Saya tegaskan, tidak ada kaitan sama sekali ke situ. Dia (jaksa Pinangki) menawarkan ke Djoko Tjandra itu tidak berkaitan dengan tugas sehari-hari sebagai Jaksa. Tetapi kami melihat itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pinangki," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (1/9) pekan lalu.
Usai menjanjikan melakukan kepengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra pun terbukti telah menyerahkan sejumlah uang kepada Jaksa Pinangki. Namun, Jaksa Pinangki gagal mengurus fatwa tersebut.
Hanya saja, Febrie tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal bagaimana proses Pinangki mengurus fatwa MA untuk Djoko Tjandra.
"Dia keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," ujarnya.
Setelah gagal melakukan upaya kepungurusan fatwa MA, Djoko Tjandra lantas memilih mengurus Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal ini, Djoko meminta bantuan pengacaranya yakni Anita Dwi Anggraeni Kolopaking.
"Kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking, sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," pungkasnya.
Baca Juga: Sempat Buron, Eks Dirut Transjakarta Langsung Dijebloskan ke Lapas Salemba