Suara.com - Skenario berita hoaks yang dirancang Prada M Ilham ternyata ampuh menyulut rekan-rekannya di Koprs TNI untuk menyerang dan merusak Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Buntut dari aksi brutal akibat hoaks yang direkayasa Prada Ilham, 56 prajurit TNI yang terdiri dari 50 anggota Angkatan Darat dan 6 prajurit Angkatan Laut menjadi tersangka.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Eddy Rate Muis membeberkan sejumlah motif dari para prajurit TNI yang terlibat dalam aksi penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas.
Motif pertama, yakni panggilan jiwa korsa karena mereka satu angkatan dengan Prada Ilham.
"Dari para tersangka, penyidik menemukan motif oknum melakukan itu karena yang pertama terpanggil oleh jiwa korsa. Mereka satu angkatan tidak menerima rekannya diperlakukan atau dianiaya," kata Mayjen Eddy di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Motif selanjutkan, kata Eddy, para tersangka tersulut oleh kabar bohong yang disiarkan oleh Prada Ilham. Sehingga, mereka mendatangi Mapolsek Ciracas dan melakukan perusakan hingga penganiayaan.
"Kemudian yang kedua motifnya adalah yang bersangkutan berkumpul berada di sekitar TKP karena mendapatkan berita yang bohong ataupun berita hoaks. Ini adalah motifnya," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yang berisi "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 169 KUHP yakni turut berkumpul yang bertujuan untuk melakukan kejahatan atau dalam perkumpulan lain yang dilarang oleh aturan-aturan umum.
Untuk Prada Ilham, dia disangkakan pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun.
Selanjutnya, dia akan ditahan di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur. Setelah proses penyidikan dan penyelidikan lengkap, maka proses perkara tersebut bakal ditindaklanjuti. Nantinya, Prada M. Ilham dan tersangka lainnya akan diproses peradilan militer.