Skenario Hoaks Prada Ilham Sulut Jiwa Korsa Rekan TNI Serbu Polsek Ciracas

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 09 September 2020 | 15:12 WIB
Skenario Hoaks Prada Ilham Sulut Jiwa Korsa Rekan TNI Serbu Polsek Ciracas
Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur mulai berbenah pasca diserang sejumlah prajurit TNI AD, Senin (31/8/2020). [Suara.com/bagas]

Suara.com - Skenario berita hoaks yang dirancang Prada M Ilham ternyata ampuh menyulut rekan-rekannya di Koprs TNI untuk menyerang dan merusak Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Buntut dari aksi brutal akibat hoaks yang direkayasa Prada Ilham, 56 prajurit TNI yang terdiri dari 50 anggota Angkatan Darat dan 6 prajurit Angkatan Laut menjadi tersangka.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Eddy Rate Muis membeberkan sejumlah motif dari para prajurit TNI yang terlibat dalam aksi penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas.

Motif pertama, yakni panggilan jiwa korsa karena mereka satu angkatan dengan Prada Ilham.

"Dari para tersangka, penyidik menemukan motif oknum melakukan itu karena yang pertama terpanggil oleh jiwa korsa. Mereka satu angkatan tidak menerima rekannya diperlakukan atau dianiaya," kata Mayjen Eddy di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Motif selanjutkan, kata Eddy, para tersangka tersulut oleh kabar bohong yang disiarkan oleh Prada Ilham. Sehingga, mereka mendatangi Mapolsek Ciracas dan melakukan perusakan hingga penganiayaan.

"Kemudian yang kedua motifnya adalah yang bersangkutan berkumpul berada di sekitar TKP karena mendapatkan berita yang bohong ataupun berita hoaks. Ini adalah motifnya," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yang berisi "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 169 KUHP yakni turut berkumpul yang bertujuan untuk melakukan kejahatan atau dalam perkumpulan lain yang dilarang oleh aturan-aturan umum.

baca juga

Untuk Prada Ilham, dia disangkakan pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun.

Selanjutnya, dia akan ditahan di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur. Setelah proses penyidikan dan penyelidikan lengkap, maka proses perkara tersebut bakal ditindaklanjuti. Nantinya, Prada M. Ilham dan tersangka lainnya akan diproses peradilan militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras

'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:29 WIB

Respect! Detik-Detik Paskibraka Papua Nyaris Tumbang, Aksi Heroik Rekannya Bikin Haru

Respect! Detik-Detik Paskibraka Papua Nyaris Tumbang, Aksi Heroik Rekannya Bikin Haru

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 12:56 WIB

Terkini

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam

1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:46 WIB

Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit

Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?

Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega

8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga

Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga

Jogja | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:32 WIB

Kolaborasi Motul dan Von Dutch Rayakan Budaya Kustom Lewat Kampanye Lifestyle Otomotif

Kolaborasi Motul dan Von Dutch Rayakan Budaya Kustom Lewat Kampanye Lifestyle Otomotif

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:25 WIB

×