Perusahaan Paksa Masuk Karyawan saat PSBB Total? Lapor ke Sini!

Kamis, 10 September 2020 | 06:50 WIB
Perusahaan Paksa Masuk Karyawan saat PSBB Total? Lapor ke Sini!
Seorang pekerja kantor menggunakan face shield dan masker saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara total pada 14 September mendatang.

Masyarakat diminta melapor jika ada pelanggaran, termasuk ketika perusahaan tetap memaksa karyawannya masuk selama PSBB. Pasalnya, salah satu poin yang disebutkan dalam kebijakan ini adalah melarang pegawai masuk kantor.

Kendati demikian, Gubernur Anies Baswedan menyatakan bahwa pihaknya bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).

"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Adapun bagi perusahan yang tetap nekat memaksa karyawannya masuk kantor saat penerapan PSBB total ini, maka warga atau karyawan bisa melaporkannya lewat aplikasi JAKI (Jakarta Kini), sebuah aplikasi layanan masyarakat dari Pemprov DKI Jakarta.

Warga cukup mengirim foto untuk melaporkan terjadinya pelanggaran saat di kantor. Dengan demikian, sistem akan melacak geotag dari foto tersebut.

11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi

Meski menerapkan PSBB total seperti awal penyebaran virus Corona terjadi, namun ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi.

"Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi," kata Gubernur Anies.

Baca Juga: Anies Ingin Batasi Pergerakan Orang Keluar Masuk Jakarta, Tapi...

Berikut 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama Jakarta PSBB total:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan/makanan/minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informatika
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI