Perusahaan Paksa Masuk Karyawan saat PSBB Total? Lapor ke Sini!

Dany Garjito, Farah Nabilla

Kamis, 10 September 2020 | 06:50 WIB
Perusahaan Paksa Masuk Karyawan saat PSBB Total? Lapor ke Sini!
Seorang pekerja kantor menggunakan face shield dan masker saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara total pada 14 September mendatang.

Masyarakat diminta melapor jika ada pelanggaran, termasuk ketika perusahaan tetap memaksa karyawannya masuk selama PSBB. Pasalnya, salah satu poin yang disebutkan dalam kebijakan ini adalah melarang pegawai masuk kantor.

Kendati demikian, Gubernur Anies Baswedan menyatakan bahwa pihaknya bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).

"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Adapun bagi perusahan yang tetap nekat memaksa karyawannya masuk kantor saat penerapan PSBB total ini, maka warga atau karyawan bisa melaporkannya lewat aplikasi JAKI (Jakarta Kini), sebuah aplikasi layanan masyarakat dari Pemprov DKI Jakarta.

Warga cukup mengirim foto untuk melaporkan terjadinya pelanggaran saat di kantor. Dengan demikian, sistem akan melacak geotag dari foto tersebut.

11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi

Meski menerapkan PSBB total seperti awal penyebaran virus Corona terjadi, namun ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi.

"Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi," kata Gubernur Anies.

baca juga

Berikut 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama Jakarta PSBB total:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan/makanan/minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informatika
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingat! 14 September Transportasi Kembali Dibatasi, Ganjil Genap Ditiadakan

Ingat! 14 September Transportasi Kembali Dibatasi, Ganjil Genap Ditiadakan

Jakarta | Kamis, 10 September 2020 | 05:52 WIB

Anies Ingin Batasi Pergerakan Orang Keluar Masuk Jakarta, Tapi...

Anies Ingin Batasi Pergerakan Orang Keluar Masuk Jakarta, Tapi...

Jakarta | Kamis, 10 September 2020 | 05:32 WIB

Kembali Terapkan PSBB Total di DKI, Ini Pernyataan Lengkap Anies Baswedan

Kembali Terapkan PSBB Total di DKI, Ini Pernyataan Lengkap Anies Baswedan

Jakarta | Kamis, 10 September 2020 | 05:25 WIB

Anies Kembali Berlakukan WFH di Perkantoran Jakarta, Ini Respons KPK

Anies Kembali Berlakukan WFH di Perkantoran Jakarta, Ini Respons KPK

Jakarta | Rabu, 09 September 2020 | 22:22 WIB

Jakarta PSBB Total, Semua Tempat Hiburan Ditutup Kembali

Jakarta PSBB Total, Semua Tempat Hiburan Ditutup Kembali

News | Rabu, 09 September 2020 | 22:12 WIB

Anies: Hanya Tempat Ibadah di Kampung dan Komplek yang Boleh Dibuka

Anies: Hanya Tempat Ibadah di Kampung dan Komplek yang Boleh Dibuka

News | Rabu, 09 September 2020 | 21:49 WIB

Terkini

IMHAX 2026 Manjakan Bikers dengan Jajaran Aksesori Riding Menarik

IMHAX 2026 Manjakan Bikers dengan Jajaran Aksesori Riding Menarik

Otomotif | Jum'at, 04 September 2026 | 09:31 WIB

Malaysia dan Brunei Seret Masalah Kebakaran Hutan Kalimantan ke ASEAN

Malaysia dan Brunei Seret Masalah Kebakaran Hutan Kalimantan ke ASEAN

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:30 WIB

AMMAN Bersiap Jadi Mesin Hilirisasi

AMMAN Bersiap Jadi Mesin Hilirisasi

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 09:29 WIB

Kuasa Hukum Bantah Kematian Sutrimo Terkait Perkara Febrie Adriansyah

Kuasa Hukum Bantah Kematian Sutrimo Terkait Perkara Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:25 WIB

IHSG Bergerak ke Level 6.900 Pagi Ini, Pantau BBCA

IHSG Bergerak ke Level 6.900 Pagi Ini, Pantau BBCA

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 09:20 WIB

Apa itu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution untuk Solusi Kebakaran Hutan Kalimantan?

Apa itu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution untuk Solusi Kebakaran Hutan Kalimantan?

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:17 WIB

Apakah Pelembap Ber-SPF Bisa Menggantikan Sunscreen Utama di Pagi Hari?

Apakah Pelembap Ber-SPF Bisa Menggantikan Sunscreen Utama di Pagi Hari?

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 09:15 WIB

Media Inggris: Indonesia Dianggap Tidak Becus Tangani Kebakaran Hutan

Media Inggris: Indonesia Dianggap Tidak Becus Tangani Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:09 WIB

Kasus Keracunan MBG Mulai Masuk Ranah Hukum, Sejumlah Dapur Mulai Diperiksa Polisi

Kasus Keracunan MBG Mulai Masuk Ranah Hukum, Sejumlah Dapur Mulai Diperiksa Polisi

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:06 WIB

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian:

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian:

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:54 WIB

×