Pagi tadi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut gelar perkara yang dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan supervisi antara ketiga penegak hukum sesuai dengan Undang Undang.
"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang di duga melibatkan TSK DST (Djoko Tjandra) dan kawan-kawan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Untuk gelar perkara bersama Bareskrim Polri, dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB.
Sedangkan, untuk gelar perkara bersama Kejaksaan Agung akan dijadwalkan pukul 13.30 WIB.
Turun Tangan
Sebelumnya, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengirim surat perintah supervisi kepada Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri
Hal itu dilakukan KPK setelah ramai desakan masyarakat agar lembaga antirasuah itu turun tangan untuk menganani kasus suap Djoko Tjandra yang telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Apalagi, ditakutkan publik kasus ini diduga syarat dengan konflik kepentingan.
"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dan kepolisian terkait tersangka DS (Djoko Tjandra)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata elalui siaran Youtube KPK, Jumat (4/9/2020).
Alex menambahkan rencana lembaga antirasuah akan mengundang kedua institusi penegak hukum untuk membahas mengenai perkara-perkara itu.
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Rp 20 Miliar, KPK Tahan Eks Pejabat Pemkab Subang
"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," tegas Alex.