Dia mengatakan bahwa pemberian bantuan sosial harus diperpanjang minimal hingga pertengahan tahun 2021. Sebab, belum dapat dipastikan apakah tahun depan pandemi Covid-19 akan berakhir, meskipun sambil menunggu vaksin yang akan diproduksi massal pada awal tahun 2020.
Oleh sebab itu, selama proses tersebut, protokol kesehatan masih harus dijalankan. Akibatnya, ekonomi tidak berada pada posisi full employment.
“Implikasinya, masih ada 50 persen baik itu pekerja, pelaku bisnis, hingga pelaku terkait lainnya yang kehilangan biaya peluang yang cukup besar. Oleh sebab itu, pemerintah harus tetap memberikan kompensasi kepada mereka,” kata Rifki.