Paguyuban Ubah Lambang Garuda Diproses Hukum, Bupati: Jangan Terpengaruh

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 11 September 2020 | 16:33 WIB
Paguyuban Ubah Lambang Garuda Diproses Hukum, Bupati: Jangan Terpengaruh
Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut, Jawa Barat, kembali membuat geger. Kini, mereka menjadi buah bibir karena mengubah lambang Garuda Pancasila. [Facebook]

Suara.com - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan kasus penyimpangan organisasi masyarakat Paguyuban Tunggal Rahayu yang mengubah burung garuda dan mencetak uang sudah disepakati untuk diproses sesuai hukum yang berlaku karena kegiatannya sudah meresahkan masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pendekatannya proses hukum, kalau tidak seperti itu orang akan banyak (terpengaruh)," kata Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Jumat (11/9/2020).

Ia menuturkan organisasi masyarakat itu sebelumnya sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk legalitas organisasinya, namun pemerintah menolaknya karena ada dugaan penyimpangan.

"Kami sudah menyatakan itu tidak dilayani oleh kami pendaftarannya," kata Rudy.

Pemerintah Kabupaten Garut sudah melakukan rapat koordinasi untuk menangani masalah kegiatan Paguyuban Tunggal Rahayu. Keputusannya, mesti diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tindakan tegas pemerintah daerah maupun instansi lainnya itu, kata dia, untuk memberikan peringatan agar tidak ada lagi kegiatan maupun orang bergabung dalam organisasi tersebut.

"Kalau paguyuban itu kriminal, jadi perbuatan menyimpang," katanya.

Ia mengungkapkan organisasi itu telah menunjukkan sesuatu yang tidak masuk akal dengan mengakui banyak uang, bahkan bisa mencetak uang yang bisa berlaku di masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh apalagi bergabung dengan organisasi tersebut karena ada tindakan yang diduga melanggar hukum.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Operasi Yustisi Digelar saat PSBB

"Jangan sampai terpengaruh dengan hal-hal seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Polres Garut sudah memanggil empat anggota aktif dan pemimpin paguyuban, Sutarman untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kegiatan organisasinya yang berpusat di Kecamatan Cisewu dan Caringin.

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan pemanggilan untuk mengklarifikasi banyaknya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Paguyuban Tunggal Rahayu, seperti pelecehan lambang negara, yakni mengubah arah kepala burung garuda dari menghadap ke kanan menjadi ke depan.

Selanjutnya dugaan pembuatan uang untuk alat transaksi, gelar akademis yang dimiliki oleh pimpinan paguyuban itu dan perekrutan anggota.

Sejak proses penyelidikan, kegiatan organisasi itu sudah tidak ada, dan sampai saat ini legalitas organisasi dari pemerintah juga tidak ada. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI