Meski demikian, para pengemudi ojek daring dilarang untuk berkerumun melebihi lima orang sesuai dengan SK 156/2020. (Antara)
Berkerumun Selama PSBB Jakarta, Siap-siap Ojol Bakal Dibubarkan Aparat
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Selasa, 15 September 2020 | 13:45 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
ASN DKI Wajib Naik Angkot Tiap Rabu, Ojol di Jakarta Terancam Kehilangan 40 Persen Penumpang?
28 April 2025 | 21:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI