KPAI, kata Retno, juga akan memastikan pengasuh pengganti adik korban selama kedua orangtuanya menjalani proses hukum.
"Selain itu, KPAI juga akan memastika saudara kembar korban mendapatkan rehabilitasi psikologis dari P2TP2A Provinsi DKI Jakrta, karena kemungkinan besar melihat peristiwa kekerasan yang dialami ananda korban," pungkasnya.