KPK Ikut Awasi Aset Negara Senilai Rp 571 Triliun di GBK hingga TMII

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 16 September 2020 | 13:08 WIB
KPK Ikut Awasi Aset Negara Senilai Rp 571 Triliun di GBK hingga TMII
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemverantadan Korupsi (KPK) berkordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam penertiban serta pemulihan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kemsetneg mencapai Rp 571,5 triliun.

Sejumlah aset milik negara yang menjadi perhatian KPK dibahas bersama Kemensesneg dalam rapat yakni, Gelora Bung Karno, Kemayoran dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

“Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah,” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha melalui keterangannya, Rabu (17/9/2020).

Dari data yang dimiliki KPK, ternyata pemanfaatan aset-aset GBK, Kemayoran, dan TMII, belum secara optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.

Maka itu, KPK berkoordinasi dengan Kemsetneg untuk mencegah kerugian negara terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset negara tersebut.

“Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemsetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara,” ucap Asep.

Untuk aset GBK sendiri, KPK telah mengidentifikasi adanya empat persoalan. Seperti, penetapan status tanah PPK GBK di mana ada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama.

Kemudian, terdapat aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL). Persoalan lainnya, terdapat aset yang proses kepemilikannya belum selesai.

"Keempat, aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang," kata Asep Rahmat

Sementara, terkait aset PPK Kemayoran, KPK memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul pada lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra.

Sedangkan, aset TMII, KPK menemukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah bahwa aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.

“Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP),” Asep Rahmat menjelaskan.

Dalam pembahasan itu, KPK mendapatkan dukungan dari Kemensetneg. Rencannya pihak pemerintah akan mengadakan rapat secara terpisah bersama masing-masing para pengguna BMN.

Dalam rapat pembahasan pemulihan aset milik negara bersama KPK turut dihadiri Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna, dan Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN) Masruh.

Setya Utama pun menyampaikan ada kendala dihadapi pihaknya dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus RTH Bandung, KPK Panggil Pegawai Bank Jabar Banten dan BRI

Kasus RTH Bandung, KPK Panggil Pegawai Bank Jabar Banten dan BRI

Jabar | Rabu, 16 September 2020 | 12:15 WIB

KPK : Regulasi Struktur Tarif Cukai Harus Lebih Sederhana dan Transparan

KPK : Regulasi Struktur Tarif Cukai Harus Lebih Sederhana dan Transparan

Bisnis | Rabu, 16 September 2020 | 11:15 WIB

Kasus Suap Nurhadi, KPK Panggil Dua Pihak Swasta

Kasus Suap Nurhadi, KPK Panggil Dua Pihak Swasta

News | Rabu, 16 September 2020 | 10:57 WIB

KPK Telisik Pembangunan Dua Rumah Milik Nurhadi Dibayar Pakai Uang Suap

KPK Telisik Pembangunan Dua Rumah Milik Nurhadi Dibayar Pakai Uang Suap

News | Selasa, 15 September 2020 | 22:07 WIB

Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda, MAKI Curiga Ada Kongkalikong

Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda, MAKI Curiga Ada Kongkalikong

News | Selasa, 15 September 2020 | 18:34 WIB

Capai Rp 3 Miliar, KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Eks Bupati Mojokerto

Capai Rp 3 Miliar, KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Eks Bupati Mojokerto

News | Selasa, 15 September 2020 | 18:34 WIB

Minta Publik Tak Curiga Sidang Etik Firli Ditunda, DPR: Pikir Positif Saja

Minta Publik Tak Curiga Sidang Etik Firli Ditunda, DPR: Pikir Positif Saja

News | Selasa, 15 September 2020 | 16:20 WIB

Terkini

JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama

JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:40 WIB

10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO

10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:08 WIB

Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik

Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:07 WIB

Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian

Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:06 WIB

Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman

Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:52 WIB

Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya

Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:38 WIB

Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026

Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:24 WIB

Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini

Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:16 WIB

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:12 WIB

Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs

Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs

News | Sabtu, 18 April 2026 | 16:56 WIB