Dokter Dihukum Nyapu Jalanan Gara-gara Tak Pakai Masker saat Mengemudi

Kamis, 17 September 2020 | 10:22 WIB
Dokter Dihukum Nyapu Jalanan Gara-gara Tak Pakai Masker saat Mengemudi
Dokter Dihukum Nyapu Jalanan. (Foto: twitter @AhauwLim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut isi Pasal 4 Ayat 1 Pergub 79 Tahun 2020:

Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:

Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:

  1. Berada di luar rumah
  2. Berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau
  3. Menggunakan kendaraan bermotor

Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 5 Pergub 79/2020:

  1. Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
  • Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI