Dokter Dihukum Nyapu Jalanan Gara-gara Tak Pakai Masker saat Mengemudi

Iwan Supriyatna, Stephanus Aranditio

Kamis, 17 September 2020 | 10:22 WIB
Dokter Dihukum Nyapu Jalanan Gara-gara Tak Pakai Masker saat Mengemudi
Dokter Dihukum Nyapu Jalanan. (Foto: twitter @AhauwLim)

Suara.com - Seorang dokter dihukum sanksi sosial saat terjaring operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB oleh petugas kepolisian karena tidak menggunakan masker saat mengemudi.

Peristiwa itu diunggah oleh akun twitter @AhauwLim pada 16 September 2020, dalam foto tersebut terlihat seorang dokter harus menyapu jalan saat masih mengenakan baju kerja.

Dalam keterangannya, @AhauwLim menjelaskan bahwa dokter tersebut baru pulang kerja namun terjaring operasi yustisi PSBB karena tidak menggunakan masker saat menyetir mobil sendirian.

"Dokter pulang kerja, nyetir sendiri, gak pake masker, disuruh nyapu jalan. Logika?," cuit @AhauwLim, Kamis (17/9/2020).

Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para petugas di lapangan hanya menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Pasal 4 Pergub 79/2020, Kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung mulut dan dagu ketika menggunakan kendaraan bermotor," kata Sambodo saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/9/2020).

Dia menjelaskan Pergub tersebut berlaku bagi semua orang yang menggunakan kendaraan bermotor tanpa terkecuali.

"Di dalam pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," jelasnya.

Meski begitu, Sambodo menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan dengan beberapa pihak terkait pelaksanaan operasi yustisi di lapangan.

baca juga

"Tapi kedepan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami, kita lihat bagaimana situasi di lapangan," pungkasnya.

Berikut isi Pasal 4 Ayat 1 Pergub 79 Tahun 2020:

Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:

Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:

  1. Berada di luar rumah
  2. Berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau
  3. Menggunakan kendaraan bermotor

Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 5 Pergub 79/2020:

  1. Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
  • Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ternyata Masker Scuba Tidak Efektif Mencegah Covid-19, Ini Penjelasannya

Ternyata Masker Scuba Tidak Efektif Mencegah Covid-19, Ini Penjelasannya

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2020 | 09:47 WIB

Keluyuran Tak Pakai Masker di Jayapura Didenda Rp 200 Ribu

Keluyuran Tak Pakai Masker di Jayapura Didenda Rp 200 Ribu

Bisnis | Kamis, 17 September 2020 | 09:39 WIB

5 Hukuman Warga Tak Pakai Masker Ini Bikin Senyum Senyum Sendiri

5 Hukuman Warga Tak Pakai Masker Ini Bikin Senyum Senyum Sendiri

Jatim | Kamis, 17 September 2020 | 09:20 WIB

Terkini

Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius

Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius

Jogja | Senin, 14 September 2026 | 19:21 WIB

Sinopsis Mame to Mugi, Drama Jepang Dibintangi Saito Asuka dan Tomita Miu

Sinopsis Mame to Mugi, Drama Jepang Dibintangi Saito Asuka dan Tomita Miu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 19:20 WIB

Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!

Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!

Batam | Senin, 14 September 2026 | 19:04 WIB

Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu

Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 19:01 WIB

Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional

Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:01 WIB

TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak

TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak

Video | Senin, 14 September 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:57 WIB

Color Corrector Ungu untuk Apa? Kenali Fungsinya dalam Makeup

Color Corrector Ungu untuk Apa? Kenali Fungsinya dalam Makeup

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 18:55 WIB

Izin Tambang Dicabut, Greenpeace Tagih Janji Perusahaan Pulihkan Ekologi Raja Ampat

Izin Tambang Dicabut, Greenpeace Tagih Janji Perusahaan Pulihkan Ekologi Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 18:54 WIB

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

News | Senin, 14 September 2026 | 18:49 WIB

×