Array

MA Kurangi Hukuman Eks Legislator PKB Musa Zainuddin Tiga Tahun

Kamis, 17 September 2020 | 21:24 WIB
MA Kurangi Hukuman Eks Legislator PKB Musa Zainuddin Tiga Tahun
Kantor Mahkamah Agung RI

Suara.com - Mahkamah Agung atau MA mengurangi hukuman mantan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin dari vonis 9 tahun menjadi 6 tahun. Bekas anggota dewan dari PKB itu sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Musa dipidana terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR tahun 2016.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Andi menjelaskan pertimbangan majelis hakim mengabulkan PK yang diajukan Musa Zainuddin dinilai bahwa judex facti atau Pengadilan Tipikor Jakarta telah keliru memahami dan memposisikan peran Musa Zainuddin dalam perkara suap tersebut.

Andi menyampaikan MA dalam tingkat PK berpendapat Musa bukan pengusul program aspirasi atau optimalisasi ke dalam Rencana Kerja Kementerian PUPR. Menurutnya terpidana bukan pelaku aktif, melainkan hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai proyek dana aspirasi milik M. Toha sebagai Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi V DPR sebesar Rp200 milyar pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.

"Begitu pula penentuan fee sebesar 8 persen bukan permintaan Terpidana melainkan sudah merupakan standar yang ditentukan oleh saksi Abdul Hoir," ujar Andi.

Pertimbangan itu, menjadi alasan meringankan hukuman Musa. Oleh karena itu, lanjut Andi, pidana yang dijatuhkan kepada Musa direvisi.

"Pidana yang ditetapkan dinilai sudah tepat, adil dan proporsional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan PK Pemohon atau Terpidana dan membatalkan putusan judex facti kemudian mengadili kembali," pungkas Andi.

Baca Juga: ICW: Apa Kejagung Sudah Usut Oknum di MA Bantu Jaksa Pinangki?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI