Suara.com - Sejumlah Aktivis saat menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/9/2026). Aksi tersebut digelar sebagai respons atas putusan banding terhadap empat anggota TNI pelaku serangan terhadap aktivis Andrie Yunus.
Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memangkas hukuman Serda Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi 2,5 tahun penjara. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun dari sebelumnya 2,5 tahun.
Selain pengurangan hukuman, majelis hakim membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi dan Budhi. Sementara dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap menjalani hukuman dua tahun dan 1,5 tahun penjara.
Putusan tersebut menuai kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai keringanan hukuman serta batalnya pemecatan dapat memperkuat kesan impunitas dalam peradilan militer.
Menteri HAM Natalius Pigai turut menyoroti putusan itu dan mendorong agar proses hukum dilanjutkan melalui kasasi. Ia menilai prajurit yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus patut mendapat sanksi pemecatan. [Suara
Com/Alfian Winanto]