Satpol PP Tak Bisa Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Perkantoran

Iwan Supriyatna, Stephanus Aranditio

Jum'at, 18 September 2020 | 09:03 WIB
Satpol PP Tak Bisa Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Perkantoran
Satpol PP melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kelapa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini kesulitan untuk melakukan operasi yustisi penertiban penggunaan masker di tempat kerja seperti perkantoran.

Arifin mengatakan ketika warga sudah memasuki tempat kerja maka hal itu masuk ke ruang privat yang tidak bisa serta merta ditindak oleh aparat.

"Apakah dari ruang publik masuk ke ruang privat maskernya tetap digunakan, apakah di tempat kerja, kantor, tempat usaha, maskernya terus menerus digunakan atau tidak, nah pengawasan terhadap ruang privat ini tentunya kita tidak bisa menjangkau, tidak bisa masuk ke kantor-kantor," kata Arifin dalam diskusi dari BNPB, Jumat (18/9/2020).

Dia menyebut setiap pengelola perkantoran atau tempat usaha yang masih harus bekerja dari kantor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ini harus memiliki tim pengawas protokol kesehatan internal agar tak terjadi klaster perkantoran.

"Setiap kantor atau tempat usaha diwajibkan membentuk tim gugus tugas internal yang tugasnya juga untuk memastikan seluruh ketentuan protokol kesehatan benar-benar terselenggara di tempat kerja maupun di tempat usaha," tegasnya.

Arifin menambahkan, sebagian besar masyarakat Jakarta memang sudah paham pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penularan covid-19, namun belum paham cara menggunakan masker yang benar.

"Seringkali kita temukan masyarakat kita masih menggunakan masker tidak benar, maskernya masih ada yang di bawah dagu, di leher, tentunya ini tidak mempunyai manfaat," ucapnya.

Tim Satpol-PP, kata Arifin selalu bekerja dengan berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19, sehingga setiap pelanggaran sudah ada dasar hukum sanksi yang jelas.

Oleh sebab itu dia meminta seluruh masyarakat agar menjaga diri sendiri dan orang lain dengan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi virus corona atau covid-19 ini.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Direktur CDC: Pakai Masker Jadi Perlindungan Utama untuk Covid-19

Direktur CDC: Pakai Masker Jadi Perlindungan Utama untuk Covid-19

Health | Jum'at, 18 September 2020 | 08:39 WIB

Viral! Satpol PP Bogor Tendang Mahasiswa Berdemo Depan Kantor Bupati

Viral! Satpol PP Bogor Tendang Mahasiswa Berdemo Depan Kantor Bupati

Jakarta | Jum'at, 18 September 2020 | 07:48 WIB

Keren! Komunitas di Medan Kampanyekan Protokol Kesehatan Lewat Mural

Keren! Komunitas di Medan Kampanyekan Protokol Kesehatan Lewat Mural

Sumut | Jum'at, 18 September 2020 | 08:05 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×