Unggah Foto Cabul di Instagram, Mantan Sopir Ojol Didenda Rp 35 Juta

Reza Gunadha, Arief Apriadi

Jum'at, 18 September 2020 | 14:24 WIB
Unggah Foto Cabul di Instagram, Mantan Sopir Ojol Didenda Rp 35 Juta
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Mantan sopir ojek online (ojol) asal Singapura didenda 2.400 dolar atau sekitar Rp35 juta setelah ketahuan mengunggah foto-foto cabul di Instagram.

Menyadur The Straits Times, Jumat (18/9/2020), pria bernama Lim Wei Ming (35) mengakui perbuatan bejat dan cabul itu di depan hakim.

Ming diketahui mengunggah foto-foto celana pendek wanita setelah melakukan masturbasi dengan barang-barang tersebut.

Dia kemudian mengunggah foto-foto itu ke akun Instagram-nya, yang mengakibatkan setidaknya 38 laporan polisi diajukan terhadap Ming.

Pada Jumat (18/9/2020), Ming mengaku bersalah atas satu tuduhan menyebabkan gangguan publik dengan memposting foto dan satu tuduhan memiliki empat klip video cabul di ponselnya.

Dua dakwaan lain yang melibatkan postingan Instagram tentang Lim mengendus pakaian dalam wanita dan satu dakwaan mengirim empat klip video cabul ke orang lain dipertimbangkan oleh Hakim Distrik Tan Jen Tse.

Pengadilan mendengar bahwa Lim, yang saat ini menganggur, melakukan pelanggaran tahun lalu. Dia adalah seorang pengemudi Grab saat itu.

Tahun lalu, Ming ditangkap atas tuduhan serupa. Pada 16 Agustus tahun lalu, Ming mengunggah video saat dirinya mengendus pakaian dalam wanita yang membuat heboh dunia maya.

Lim menghapus foto-foto itu segera setelah menerima keluhan dari pengguna Instagram lainnya.

baca juga

Dalam penggerebekan pada 16 Agustus tahun lalu, polisi menemukan empat klip video cabul di ponselnya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Sean Teh mengatakan kepada pengadilan bahwa Lim ditemukan oleh Institute of Mental Health (IMH) memiliki fetish terkait pakaian wanita, dengan preferensi untuk pakaian intim wanita.

Pengacara pembela David Nayar mengatakan dalam mitigasi bahwa Lim telah menjalani sesi psikiatri di IMH untuk mengatasi fetish tersebut.

Dalam menjatuhkan denda $ 2.400 kepada Lim, Hakim Distrik Tan mencatat bahwa dia telah ditahan antara Agustus dan September tahun lalu untuk kasusnya.

Untuk pelanggarannya yang menyebabkan gangguan publik, dia bisa didenda hingga $ 1.000.

Dia juga bisa dipenjara hingga 12 bulan dan / atau didenda hingga $ 40.000 karena memiliki empat video cabul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Bendera Merah Putih Dicuci Pakai Sikat WC, Netizen Ngamuk

Viral Bendera Merah Putih Dicuci Pakai Sikat WC, Netizen Ngamuk

Sumut | Jum'at, 18 September 2020 | 11:24 WIB

Instagram Down, Warganet Curhat di Twitter dan Masuk Trending Topic

Instagram Down, Warganet Curhat di Twitter dan Masuk Trending Topic

Tekno | Jum'at, 18 September 2020 | 11:30 WIB

Cara Mengubah dan Mengatur Ulang Kata Sandi Instagram

Cara Mengubah dan Mengatur Ulang Kata Sandi Instagram

Tekno | Jum'at, 18 September 2020 | 09:30 WIB

Ketahanan Pangan Indonesia Kalah dengan Singapura yang Hanya Seluas Bandung

Ketahanan Pangan Indonesia Kalah dengan Singapura yang Hanya Seluas Bandung

Bisnis | Jum'at, 18 September 2020 | 08:31 WIB

Tipu Ojol Rp 7,6 Juta, Leonard Dijebloskan ke Penjara

Tipu Ojol Rp 7,6 Juta, Leonard Dijebloskan ke Penjara

News | Kamis, 17 September 2020 | 20:15 WIB

Terkini

Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah

Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:37 WIB

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:28 WIB

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:23 WIB

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

×