Suara.com - Seorang pria Singapura, Leonard Tan Tong Han (27) dijatuhi hukuman penjara tujuh hari setelah ketahuan menipu layanan ojek online dengan total kerugian 700 dolar Singapura atau sekitar Rp7,6 juta.
Menyadur Channel News Asia (CNA), Kamis (17/9/2020), Leonard menipu ojek online dengan cara memesan makanan menggunakan akun dengan nama fiktif.
Setiap memesan makanan baik lewat GrabFood maupun Foodpanda, Leonard kerap mencantumkan alamat tetangganya. Saat pesanan datang, dia diam-diam mengambil makanan itu tanpa membayarnya.
Leonard tinggal di flat lantai 14 di Choa Chu Kang, dan melakukan penipuan dengan mengirimkan makanan ke flat tetangganya yang berada tepat di lantai atas dan bawah kediamannya.
Pengadilan mendengar bahwa Leonard membuat beberapa pesanan makanan lewat GrabFood maupun Foodpanda antara 25 Februari dan 14 Maret.
Dia memilih opsi pembayaran "cash on delivery" atau bayar di tempat saat memesan dan sebelum makanan tiba, mengirim pesan kepada pengendara pengiriman yang menyuruh mereka meninggalkan makanan di luar flat.
Dia juga memberi tahu mereka bahwa dia akan melakukan pembayaran melalui PayLah! atau PayNow.
Ketika dia melihat bahwa makanan telah tiba, dia akan pergi ke rumah susun tetangganya dan mengambil makanan dari luar rumah tersebut. Namun, dia tidak membayar pesanan itu.
Untuk menjalankan rencananya, Leonard menyiapkan banyak akun di aplikasi pengiriman makanan dengan nama fiktif dan nomor telepon acak sehingga dia tidak dapat dihubungi untuk selanjutnya.
Baca Juga: Kehabisan Duit Buat Pulang ke Lampung, SY Nekat Gadaikan Motor Sewaan
Dalam salah satu insiden pada 8 Maret, Leonard memesan makanan dari sebuah restoran di Gangsa Road melalui aplikasi Foodpanda, dengan nama palsu "Sammy Leong".