Tak Terima Dipecat, Pembantu Open BO Pakai Nomor HP Majikan

Reza Gunadha, Arief Apriadi

Sabtu, 19 September 2020 | 18:15 WIB
Tak Terima Dipecat, Pembantu Open BO Pakai Nomor HP Majikan
Ilustrasi (Alwan/BantenNews.co.id)

Suara.com - Seorang pembantu rumah tangga di Delhi, India mendaftarkan nomor mantan majikannya untuk 'Open BO' atau jasa pesan pekerja seks komersial (PSK) online.

Menyadur Gulf News, Sabtu (19/9/2020), tindakan itu dilakukan pembantu bernama Shurti sebagai bentuk balas dendam kepada majikan karena sudah memecatnya.

Shurti dibantu oleh pacarnya, Suraj, mengunggah foto-foto majikannya dan beberapa gambar cabul di Facebook disertai keterangan jasa PSK online. Tak lupa, dia mencantumkan nomor ponsel majikannya dalam unggahan tersebut.

Menurut laporan media lokal, masalah tersebut terungkap ketika majikan mulai mendapat telepon dari orang asing. Dia kemudian melaporkan masalah itu ke kantor polisi Greater Kailash di Delhi Selatan.

Pelapor juga mengatakan kepada polisi bahwa beberapa bulan lalu pembantu rumah tangga mereka, Shruti, tertangkap basah mencuri.

Sebagai majikan, dia memutuskan untuk memecat Shurti tanpa membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan memilih asas kekeluargaan.

Setelah melacak orang yang membuat akun palsu tersebut, petugas polisi mengonfirmasi bahwa Shurti adalah dalangnya.

“Pembantu itu ingin membalas dendam pada majikannya karena dia tertangkap basah mencuri. Dia mengajak pacarnya, Suraj untuk membuat profil Facebook palsu dari majikannya," kata Wakil Komisaris Polisi Delhi Selatan (DCP) Atul Thakur.

"Dia ingin majikannya merasa dilecehkan dan karenanya memposting nomor ponselnya dengan pesan yang menyinggung."

baca juga

Polisi juga menjelaskan bahwa Suraj menggah nomor ponsel korban dan ibunya, bersama dengan beberapa foto cabul dari wanita-wanita lain.

"Dia memberi cap pada postingan 'Seks Berbayar'. Pengadu mulai menerima beberapa panggilan dari banyak orang," jelas Atul Thakur.

Setelah diinterogasi polisi, terdakwa mengaku bahwa dia dan pacarnya adalah dalang dari tindakan itu. Mereka mengaku telah melakukan kejahatan.

Polisi menangkap Suraj, dan menurut laporan media berita India, sebuah kasus terdaftar di bawah Kode Pidana India (IPC) 354D. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan.

Menurut IPC 354, terdakwa bisa mendapatkan hukuman penjara hingga tiga tahun yang juga dapat diperpanjang hingga lima tahun dalam beberapa kasus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSK yang Digerebek Andre Dibui 5 Bulan, Warganet: Jebak Tuh Koruptor

PSK yang Digerebek Andre Dibui 5 Bulan, Warganet: Jebak Tuh Koruptor

News | Sabtu, 19 September 2020 | 16:08 WIB

PSK Online Penggrebekan Andre Rosiade Pasrah Divonis 5 Bulan Penjara

PSK Online Penggrebekan Andre Rosiade Pasrah Divonis 5 Bulan Penjara

Batam | Sabtu, 19 September 2020 | 11:20 WIB

Suami 13 Kali Tikam Payudara Istri hingga Tewas Hanya karena Tertawa

Suami 13 Kali Tikam Payudara Istri hingga Tewas Hanya karena Tertawa

News | Sabtu, 19 September 2020 | 12:26 WIB

Perdana! Apple Buka Toko Online di India

Perdana! Apple Buka Toko Online di India

Tekno | Sabtu, 19 September 2020 | 10:30 WIB

Seorang Pria di India Gali Kanal Sepanjang 3 Km selama 30 Tahun Sendirian

Seorang Pria di India Gali Kanal Sepanjang 3 Km selama 30 Tahun Sendirian

News | Jum'at, 18 September 2020 | 15:56 WIB

Terkini

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:27 WIB

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:21 WIB

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:58 WIB

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:44 WIB

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:41 WIB

Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:55 WIB

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:45 WIB

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:04 WIB

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:48 WIB

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:30 WIB