Suara.com - Pada bulan Januari 2020 silam, anggota DPR RI Andre Rosiade dan sejumlah polisi melakukan penggerebekan terhadap NN terkait kasus prostitusi online.
Imbasnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memvonis terdakwa NN dengan hukuman penjara selama 5 bulan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 bulan," kata ketua Majelis Hakim Reza Himawan Pratama, didambingi anggotanya Suratni dan Lifiana Tanjung sebagaimana dilansir dari Antara, Sabtu (19/9/2020).
Atas putusan sidang itu, Andre Rosiade langsung mengungkit persoalan tersebut melalui akun Twitternya @andre_rosiade.
"NN dihukum 5 bulan penjara. Kemaksiatan itu harus diberantas!!!" kicau Andre, Sabtu (19/09/2020).

Walaupun membungkus cuitannya dengan dalih memberangus kemaksiatan, Wasekjen DPP Partai Gerindra ini justru panen hujatan dari warganet pengguna Twitter.
"Kasihan ya orang "kecil" dipakai naikkan popularitas. Tuh koruptor dijebak, jangan-jangan...ah sudahlah, gak mau berburuk sangkalah," kata pemilik akun @mickey***.
"Nangkep mah koruptor bos. Kalau mau nangkep psk mah semua tangkepin psk seluruh Indonesia, ini cuma seorang aja dah kaya pahlawan banget," sahut @Jejaka****.
"Maksiat harus diberantas, tapi jangan juga sampai dijebak bang Andre. Kalau mau jebak-jebakan, pejabat yang suka pungli yang dijebak bang, sudah kaya serakah lagi. Kalau PSK, kebanyakan karena ekonomi minus," timpal warganet lainnya @hardia****.
Baca Juga: PSK Online Penggrebekan Andre Rosiade Pasrah Divonis 5 Bulan Penjara
Untuk diketahui, muncikari berinisial AS yang juga sebagai terdakwa turut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.