Suara.com - Pada bulan Januari 2020 silam, anggota DPR RI Andre Rosiade dan sejumlah polisi melakukan penggerebekan terhadap NN terkait kasus prostitusi online.
Imbasnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memvonis terdakwa NN dengan hukuman penjara selama 5 bulan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 bulan," kata ketua Majelis Hakim Reza Himawan Pratama, didambingi anggotanya Suratni dan Lifiana Tanjung sebagaimana dilansir dari Antara, Sabtu (19/9/2020).
Atas putusan sidang itu, Andre Rosiade langsung mengungkit persoalan tersebut melalui akun Twitternya @andre_rosiade.
"NN dihukum 5 bulan penjara. Kemaksiatan itu harus diberantas!!!" kicau Andre, Sabtu (19/09/2020).

Walaupun membungkus cuitannya dengan dalih memberangus kemaksiatan, Wasekjen DPP Partai Gerindra ini justru panen hujatan dari warganet pengguna Twitter.
"Kasihan ya orang "kecil" dipakai naikkan popularitas. Tuh koruptor dijebak, jangan-jangan...ah sudahlah, gak mau berburuk sangkalah," kata pemilik akun @mickey***.
"Nangkep mah koruptor bos. Kalau mau nangkep psk mah semua tangkepin psk seluruh Indonesia, ini cuma seorang aja dah kaya pahlawan banget," sahut @Jejaka****.
"Maksiat harus diberantas, tapi jangan juga sampai dijebak bang Andre. Kalau mau jebak-jebakan, pejabat yang suka pungli yang dijebak bang, sudah kaya serakah lagi. Kalau PSK, kebanyakan karena ekonomi minus," timpal warganet lainnya @hardia****.
Baca Juga: PSK Online Penggrebekan Andre Rosiade Pasrah Divonis 5 Bulan Penjara
Untuk diketahui, muncikari berinisial AS yang juga sebagai terdakwa turut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PSK yang Dijebak Andre Rosiade: Kenapa Aku Dipakai Dulu Baru Digerebek
NN digerebek di salah satu hotel berbintang Kota Padang. NN ditahan oleh penyidik Polda Sumbar.
Meski demikian, pertanyaan tentang siapa lelaki yang berada di Ruang 606 bersama NN masih samar.
Berbeda dengan AS (24), pria diduga muncikari yang ditangkap di Lantai 1 di hotel itu—ketika digerebek, NN berada di dalam Ruang 606 bersama seorang pria.