Dorong KPU Ciptakan Aturan Baru Soal Pilkada, Refly: Cukup Satu Pasal Saja

Minggu, 20 September 2020 | 15:28 WIB
Dorong KPU Ciptakan Aturan Baru Soal Pilkada, Refly: Cukup Satu Pasal Saja
Refly Harun Minta KPU Buat Aturan Baru Soal Pilkada (YouTube/ Refly Harun).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"KPU pernah membuat aturan eks koruptor untuk menjadi calon. Ngotot sekali waktu itu," tutur Refly.

Menurutnya, kalau dahulu saja bisa, kenapa sekarang tidak. Apalagi saat ini pandemi menjadi masalah yang penting. Keselamatan warga perlu dijamin karena ada Hak Asasi Manusia.

"Ini sebuah dikresi atau terobosan yang justified. Dibutuhkan untuk menyelamatkan manusia dan tidak ada kluster baru covid-19. Toh ini sifatnya juga tidak diskriminatif [seperti aturan eks koruptor dilarang mencalonkan diri], berlaku untuk semua calon," ucap Refly Harun.

"Kampanye itu adalah hak peserta Pemilu, bukan bagian dari Hak Asasi Manusia. Jadi tidak ada masalah," lanjutnya.

Video Refly Harun selengkapnya dapat disaksikan di sini.

KPU Revisi Rencana Kampanye Lewat Konser Musik di Tengah Pandemi

Komisioner KPU Viryan Azis menegaskan bahwa pengaturan teknis mengenai kampanye dengan jenis konser musik pada Pilkada 2020 yang sempat dikritik masih belum final.

Pasalnya hal tersebut masih diatur dalam PKPU lama, kekinian pihaknya akan melakukan revisi.

"Itu adalah rancangan peraturan KPU dan pengaturan tersebut sudah ada dari sebelumnya, jadi kita bisa sebut itu pengaturan pada Pilkada sebelumnya yang sedang kita mau revisi," kata Viryan dalam diskusi daring, Sabtu (19/9/2020).

Baca Juga: Beda Pilihan di Pilkada Medan, Jansen ke Sandiaga: Gajah Lawan Semut

Viryan menjelaskan, bahwa konser musik pada saat kampanye diperkenankan digelar dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Dalam PKPU tersebut KPU masih mengatur kegiatan kampanye yang biasa dilakukan dalam kondisi normal bukan pada saat pandemi.

"Jadi belum final. Masih bahan untuk kita sempurnakan. Justru dengan adanya masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan kita untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Viryan mengatakan, dengan situasi kekinian maka seluruh kegiatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 harus disesuaikan. Misalnya mengubah biasanya pertemuan tatap muka menjadi daring.

"Dengan kondisi sekarang, tentunya harus disesuaikan. Di PKPU Nomor 6 tahun 2020 sudah disebutkan bahwa semua kegiatan yang berpotensi melanggar protokol COVID-19 seperti kerumunan, itu tidak dimungkinkan dan dilakukan secara daring," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI