Sopir Angkot Tanah Abang Protes Operasi Yustisi: Jaklingko Ditindak Dong

Senin, 21 September 2020 | 14:00 WIB
Sopir Angkot Tanah Abang Protes Operasi Yustisi: Jaklingko Ditindak Dong
Penampakan petugas saat menindak sopir angkot yang melanggar aturan kapasitas penumpang. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adjis saat itu, mendapatkan sanksi tertulis oleh Petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena kedapatan melanggar Kadishub 156/2020 tentang pembatasan kapasitas orang dalam angkutan umum selama PSBB Jakarta.

Dalam Operasi Yustisisi di Jalan Jatibaru Raya yang berlangsung sejak Senin pagi itu para pelanggar aturan kapasitas kendaraan hanya diberikan sanksi teguran tertulis.

Jika nantinya para pelanggar aturan itu didapati melakukan pelanggaran serupa maka denda progresif yang dimulai dengan nominal Rp50 juta akan dibebankan kepada operator yang memiliki armada angkutan umum itu.

"Kalau denda itu tidak dibayar maka Pemda DKI berhak mencabut izin usaha. Ini kita lakukan untuk menghindari adanya klaster (COVID-19) baru di angkutan umum," ujar Sambodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI