Sentil E-Commerce Beri Lapak Penjual Buku Bajakan, J.S Khairen: Malu-maluin

Reza Gunadha | Hernawan | Suara.com

Senin, 21 September 2020 | 15:17 WIB
Sentil E-Commerce Beri Lapak Penjual Buku Bajakan, J.S Khairen: Malu-maluin
Tangkapan Layar Cuitan J.S Khairen Soal Pembajakan Buku (Twitter/@JS_Khairen).

Lebih dalam lagi, penulis novel tersebut juga memaparkan cara melawan pembajakan yakni legal, educational, dan cultural. Ia mengajak para penulis, penerbit, dan pembaca lebih 'ngegas' menanggapi kasus pembajakan yang dinilai telah merugikan banyak pihak ini.

"Membeli dan menjual buku bajakan = merebut nasi dari mulut orang lain," ungkapnya.

J.S. Khairen dalam cuitannya tersebut menghendaki agar marketplace dapat membuat verifikasi penjual yang memasarkan buku bajakan dan tidak. Hal tersebut menurutnya sangat mungkin untuk dilakukan.

"Marketplace gabisa verifikasi mana yang penjual bajakan dan mana yang ORI? Bohong sekali. Gojek aja sekarang drivernya mesti verifikasi wajah. Memang marketplace ini menikmati uang haram juga," ucap J.S Khairen.

Cuitan akun Twitter @JS_Khairen tersebut viral dan telah mendatangkan berbagai reaksi dari warganet yang ikut geregetan dengan kasus pembajakan buku semacam ini.

Tidak hanya itu, warganet pun memberikan rekomendasi yang sama agar pihak e-commerce membuat langkah verifikasi akun pedagang untuk membedakan lapak yang menjual buku asli dan bajakan.

"Satu-satunya cara, distributor bikin verified account, terus ngajuin supaya semua seller yang jual buku-bukunya distributor itu tidak bisa jualan. Jadi cuma akun distributor yang bisa jualan buku-bukunya," kata akun @tipeneee.

"Ini yang kemarin dikeluhkan sama bang Tereliye juga. Para seller buku bajakan. Ayo teman-teman warganet matikan pasar mereka dengan tidak membeli buku bajakan hanya karena alasan murah. Kalau tidak ada duit mending pinjam sama teman atau perpustakaan deh," balas @tetehmumu08.

Untuk diketahui, industri penerbit buku dapat menyeret pengelola toko online jika terbukti memfasilitasi penjualan buku bajakan. Hal tersebut berpatokan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam konteks pembajakan buku yang tak jarang ditemukan di e-commerce, penjual dapat dijerat dengan hukuman pidana pasal 144 UU Hak Cipta dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Nyesek! Puluhan Ikan Koi Mati Gegara Pemilik Lupa Nyalakan Pompa Air

Bikin Nyesek! Puluhan Ikan Koi Mati Gegara Pemilik Lupa Nyalakan Pompa Air

News | Senin, 21 September 2020 | 13:37 WIB

Kreatif, Tukang Tambal Ban Semarang Buat Sepeda Treadmill Seharga Rp40 Juta

Kreatif, Tukang Tambal Ban Semarang Buat Sepeda Treadmill Seharga Rp40 Juta

Jawa Tengah | Senin, 21 September 2020 | 13:11 WIB

Viral Ikan Hias Sekolam Mati, Nasib Pria Ini Bikin Netizen Iba

Viral Ikan Hias Sekolam Mati, Nasib Pria Ini Bikin Netizen Iba

Bali | Senin, 21 September 2020 | 13:11 WIB

Terkini

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB