Sentil E-Commerce Beri Lapak Penjual Buku Bajakan, J.S Khairen: Malu-maluin

Senin, 21 September 2020 | 15:17 WIB
Sentil E-Commerce Beri Lapak Penjual Buku Bajakan, J.S Khairen: Malu-maluin
Tangkapan Layar Cuitan J.S Khairen Soal Pembajakan Buku (Twitter/@JS_Khairen).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih dalam lagi, penulis novel tersebut juga memaparkan cara melawan pembajakan yakni legal, educational, dan cultural. Ia mengajak para penulis, penerbit, dan pembaca lebih 'ngegas' menanggapi kasus pembajakan yang dinilai telah merugikan banyak pihak ini.

"Membeli dan menjual buku bajakan = merebut nasi dari mulut orang lain," ungkapnya.

J.S. Khairen dalam cuitannya tersebut menghendaki agar marketplace dapat membuat verifikasi penjual yang memasarkan buku bajakan dan tidak. Hal tersebut menurutnya sangat mungkin untuk dilakukan.

"Marketplace gabisa verifikasi mana yang penjual bajakan dan mana yang ORI? Bohong sekali. Gojek aja sekarang drivernya mesti verifikasi wajah. Memang marketplace ini menikmati uang haram juga," ucap J.S Khairen.

Cuitan akun Twitter @JS_Khairen tersebut viral dan telah mendatangkan berbagai reaksi dari warganet yang ikut geregetan dengan kasus pembajakan buku semacam ini.

Tidak hanya itu, warganet pun memberikan rekomendasi yang sama agar pihak e-commerce membuat langkah verifikasi akun pedagang untuk membedakan lapak yang menjual buku asli dan bajakan.

"Satu-satunya cara, distributor bikin verified account, terus ngajuin supaya semua seller yang jual buku-bukunya distributor itu tidak bisa jualan. Jadi cuma akun distributor yang bisa jualan buku-bukunya," kata akun @tipeneee.

"Ini yang kemarin dikeluhkan sama bang Tereliye juga. Para seller buku bajakan. Ayo teman-teman warganet matikan pasar mereka dengan tidak membeli buku bajakan hanya karena alasan murah. Kalau tidak ada duit mending pinjam sama teman atau perpustakaan deh," balas @tetehmumu08.

Untuk diketahui, industri penerbit buku dapat menyeret pengelola toko online jika terbukti memfasilitasi penjualan buku bajakan. Hal tersebut berpatokan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Bikin Nyesek! Puluhan Ikan Koi Mati Gegara Pemilik Lupa Nyalakan Pompa Air

Dalam konteks pembajakan buku yang tak jarang ditemukan di e-commerce, penjual dapat dijerat dengan hukuman pidana pasal 144 UU Hak Cipta dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI